Ntvnews.id, Jakarta - Isu pemangkasan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mencuat di tengah tekanan anggaran akibat kenaikan subsidi energi yang dipicu fluktuasi harga minyak dunia. Kabar ini cepat menyebar dan memicu kekhawatiran di kalangan pegawai negeri terkait potensi berkurangnya pendapatan tahunan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa wacana tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah, kata dia, masih melakukan kajian mendalam untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil langkah kebijakan.
"Masih dipelajari, nanti, tunggu," ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu, 16 April 2026.
Baca Juga: Eks Dosen UBL Laporkan Balik Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual
Di sisi lain, ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut memastikan bahwa penerima gaji ke-13 mencakup spektrum luas aparatur negara, mulai dari PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Dalam aturan itu, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan ketentuan masing-masing instansi. Bahkan, pemerintah secara eksplisit menegaskan bahwa hak tersebut tidak dikenakan potongan apa pun.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 dalam beleid tersebut.
Dengan belum adanya keputusan resmi terkait pemangkasan, posisi gaji ke-13 saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Namun, dinamika fiskal akibat tekanan subsidi energi membuat wacana penyesuaian tetap terbuka, menunggu hasil kajian pemerintah dalam waktu dekat.
Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) (Antara)