Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pertimbangan lebih jauh.
“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni dengan nomor perkara 77/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat ketentuan Pasal 11 dalam UU Polri yang dianggap tidak mengatur secara tegas masa jabatan Kapolri, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam periodesasi kepemimpinan di institusi Polri serta membuka peluang kekuasaan yang tidak terkontrol.
Baca Juga: Fakta-fakta Calon Tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi yang Diusulkan DPR
Namun, setelah menelaah permohonan, Mahkamah menilai argumentasi yang disampaikan tidak cukup jelas dalam menjelaskan pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1).
Mahkamah juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dalil permohonan dengan petitum yang diajukan. Dalam petitum angka (2), permohonan justru tidak sejalan dengan uraian masalah yang disampaikan terkait ketiadaan pengaturan masa jabatan Kapolri. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan inkonsistensi dalam permintaan yang diajukan kepada Mahkamah.
“Dalam hal ini mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri dalam norma yang dimohonkan pengujian,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra
Lebih lanjut, Mahkamah menilai bahwa apabila petitum tersebut dikabulkan, justru akan mengakibatkan keseluruhan norma menjadi tidak berlaku dan menghilangkan pengaturan mengenai syarat pengangkatan Kapolri. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan tidak disusun secara jelas dan terdapat pertentangan dalam rumusan yang diajukan.
“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Saldi.
(Sumber: Antara)
Sidang putusan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/HO-YouTube-MK-Laily Rahmawaty) (Antara)