Komisi II DPR Akui Tak Tahu Riwayat Hukum Ketua Ombudsman RI yang Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 15:45
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya catatan hukum pada diri Hery Susanto saat proses uji kelayakan dan kepatutan untuk jabatan komisioner Ombudsman RI dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa saat itu Komisi II DPR RI sepenuhnya mengandalkan hasil kerja tim seleksi (timsel) yang telah lebih dulu menjaring para kandidat komisioner Ombudsman RI.

Meski demikian, Zulfikar menyampaikan permintaan maaf sekaligus rasa keprihatinan atas penetapan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.

"Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu. Dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel," kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa tim seleksi telah bekerja secara terbuka dan objektif dalam menjaring 18 nama kandidat yang kemudian diserahkan kepada DPR untuk diuji lebih lanjut.

"Ya kami berasumsi bahwa (nama-nama) itulah yang terbaik," katanya.

Baca Juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dalam Tata Kelola Nikel

Dari 18 kandidat tersebut, Komisi II DPR RI kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan hingga menetapkan sembilan nama yang lolos untuk dilantik sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2026–2031, termasuk Hery Susanto yang kemudian menjabat sebagai ketua.

Zulfikar menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," katanya.

Baca Juga: Ketua Ombudsman Ditahan Kejaksaan, Ini Kata Menkum

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan bahwa Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

(Sumber: Antara)

x|close