Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Padahal, Hery baru saja dilantik usai menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta maaf jika ada kesalahan dalam pelaksanaan fit and proper test terhadap Hery yang merupakan tersangka kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
"Kami dari Komisi II prihatin apa yang terjadi dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Dan mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semualah, terutama para penyelenggara negara, agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini," ujar Arse di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Pihaknya menyerahkan kasus yang menjerat Hery ke Kejagung. Menurut dia, prosedur setelah penetapan tersangka oleh penegak hukum harus diikuti sesuai aturan yang berlaku.
"Yang kedua, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," tuturnya.
Menurut Arse, saat proses fit and proper test Komisi II DPR tak tahu persoalan nikel yang menjerat Hery.
"Lalu yang ketiga, kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik, termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi," tutur Arse.
"Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel," imbuhnya.
Dia mengatakan, kala itu tim seleksi (timsel) bekerja dengan transparan dan objektif. Arse menilai 18 nama yang diserahkan ke DPR merupakan pilihan terbaik dari Ombudsman.
DPR lantas memilih 9 di antaranya sebagai anggota hingga pimpinan di sana. Menurutnya, daftar nama yang disetujui oleh DPR RI saat itu pilihan terbaik dari usulan yang diberikan.
"Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif, sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik," jelas Arse.
"Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu," imbuhnya.
Terkait nasib posisi Ketua Ombudsman ke depannya, Arse menilai tak perlu tergesa-gesa dalam merespons hal itu dan menyerahkan sepenuhnya ke Ombudsman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya nanti kita lihat ya, kita nggak perlu, apa namanya, tergesa-gesa gitu. Kalau menurut undang-undang yang ada sih, itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya. Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman," tandasnya.
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat hendak ditahan Kejagung.