Ntvnews.id, Jakarta - Politisi Lukmanul Hakim menolak wacana yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memakai ruang transportasi publik dipakai untuk branding partai politik dan politisi, asal membayar. Meski wacana yang disampaikan Pramono Anung kesannya bercanda, Lukman menganggap lontaran tersebut tidak bijak dan tidak selayaknya disampaikan seorang kepala daerah.
“Ruang ekspresi yang bisa dipakai politisi kan sudah luas sekali. Jadi tidak perlulah mengorbankan ruang publik hanya sekedar pertimbangan cuan, dapat duit. Saat ini saja sudah banyak keluhan dari warga akibat bertebarannya atribut-atribut partai yang memakai ruang publik, janganlah sarana dan prasarana transportasi publik dipakai untuk ruang kampanye politik,” ujar Lukmanul Hakim yang kesehariannya merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurut Lukman, di luar masa kampanye Pemilu penyebaran atribut partai dan tokoh menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengawasinya. Persoalannya, pengaturan dalam Pergub No 100 Tahun 2021 sebagai perubahan dari Pergub No 148 tahun 2017 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan penyelenggaraan Reklame, memang belum secara spesifik mengatur jenis muatan materi reklame, khususnya yang terkait dengan partai politik dan kegiatan turunannya.
Karenanya, keputusan kepala daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta menjadi penentunya.
anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim (DOKUMENTASI)
“Kalau kondisinya begini, kebijakan gubernur menjadi kata akhir. Untuk itulah, saya sungguh berkeberatan dengan pernyataan beliau tentang kemungkinan pemakaian naming right atau hak penamaan halte transjakarta, LRT dan MRT oleh partai politik. Naming right halte bukan sarana yang tepat dalam pendidikan politik,” cetus Lukman yang betugas di Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Saat berbicara pada perayaan Paskah bersama warga jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026), di depan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Erwin Aksa dan Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua, Pramono menyinggung soal transparansi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui komersialisasi penamaan fasilitas publik.
Disebutkan beberapa halte ada nama korporasi atau merk sebagai kompensasi atas pembayaram retribusi dan pajak sebagai konsekuensi kontrak naming right.
Pada momentum itu Pramono Anung sempat melempar kelakar kepada Erwin Aksa bahwa partai politik pun dipersilakan jika ingin ikut mejeng di fasilitas publik milik Pemprov DKI. "Ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro, macam-macam semuanya siapa saja yang paling penting bayar. Bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh, Pak Erwin, yang paling penting bayaran aja," kata Pramono saat itu.
Untuk menghindari polemik yang tidak perlu, Lukman menyarankan dilakukannya perubahan yang lebih tajam terhadap Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan penyelenggaraan Reklame di Daerah Khusus Jakarta agar ada kepastian. Dia khawatir ruang abu-abu dalam hal penyelenggaraan reklame terkait partai politik memicu persoalan yang kontraproduktif. Karenanya, sekali lagi Lukman meminta agar dilakukan penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta setidaknya melalui peraturan gubernur.
Diingatkan, sebagai representasi wajah sekaligus pintu gerbang utama Indonesia, Jakarta menjadi tolok ukur nasional dalam banyak hal, termasuk dalam hal penanganan reklame di sarana dan prasarana yang dimiliki pemerintah daerah. Karenanya, harus lebih bijak dan teliti dalam penetapan kebijakan publik. “Kita paham terjadinya pengurangan anggaran dari pusat ke daerah, tapi untuk menutupnya jangan ngawur sampai segitunya, menghalalkan segala bentuk PAD," tukas Lukman
Baca Juga: Angkot Nyaris Ditabrak Kereta di Tambora Jakbar
JakLingko. (Antara)