A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Terhadap Ade Armando dan Permadi Arya - Ntvnews.id

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Terhadap Ade Armando dan Permadi Arya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 18:43
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id

, JakartaPolda Metro Jaya tengah menindaklanjuti laporan yang diajukan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, atas dugaan penghasutan serta provokasi yang dilakukan melalui platform media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Terlapornya dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan sebuah konten video yang diunggah melalui kanal YouTube Cokro TV.

Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 April 2026. Laporan itu dilayangkan karena keduanya diduga melakukan penghasutan dan provokasi di media sosial.

Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menjelaskan alasan pelaporan tersebut saat berada di SPKT Polda Metro Jaya.

"Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,"

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama Demi Jaga Profesionalitas

"Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia,"

Menurutnya, laporan tersebut muncul karena adanya penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla di Mimbar Masjid Kampus UGM yang diduga telah dipotong dan disebarkan melalui kanal YouTube Cokro TV serta akun Facebook Permadi Arya. Hal itu disebut menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima Laporan Uya Kuya Terkait Hoaks Kepemilikan Dapur MBG

"Hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla, bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW,"

Pihak pelapor juga berpendapat bahwa apabila video tersebut disajikan secara utuh tanpa pemotongan, maka tidak akan menimbulkan reaksi atau persepsi negatif di masyarakat.

(Sumber: Antara) 

x|close