Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan stok LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di ibu kota tetap aman setelah penyesuaian harga yang mulai berlaku sejak 18 April 2026. Pemerintah juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan panic buying.
Kepastian ini disampaikan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta setelah muncul kekhawatiran warga terkait kenaikan harga gas elpiji non-subsidi.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan bahwa LPG 12 kg merupakan LPG non-public service obligation (NPSO) atau non-subsidi, sehingga harga mengikuti kondisi pasar global.
Baca Juga: Rupiah Menguat ke Rp17.155 per Dolar AS, Terdorong Kebijakan Harga BBM
“LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Menurutnya, kenaikan harga LPG non-subsidi dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, di antaranya kenaikan harga kontrak LPG dunia atau CP Aramco, meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah, dan gangguan jalur logistik energi global.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan ketersediaan LPG 5,5 kg dan 12 kg di Jakarta saat ini masih stabil. Pemprov terus berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk memastikan distribusi berjalan lancar ke seluruh wilayah.
Stok disebut aman di tingkat agen maupun pangkalan, termasuk distribusi ke lima kota administrasi Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Bahlil Jamin Harga LPG 3 Kg Tidak Akan Naik: Stok Nasional Aman
Elisabeth Ratu Rante Allo (Pemprov DKI)
Pemerintah mengimbau masyarakat agar membeli LPG sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan memastikan distribusi merata kepada seluruh konsumen.
Pemprov DKI juga mewaspadai potensi perpindahan pengguna LPG 12 kg ke LPG subsidi 3 kg akibat selisih harga yang semakin jauh. Karena itu, pengawasan akan diperkuat terutama di sektor usaha non-UMKM.
"Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan. Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi," ujarnya.
Pemerintah juga meminta ASN dan masyarakat mampu tetap menggunakan LPG non-subsidi agar subsidi tepat sasaran. Untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi, masyarakat tetap wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP).
Setiap transaksi akan dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi agar gas subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
"Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)," pungkas Ratu.
LPG (Antara)