KPK Usulkan Batas Masa Jabatan Ketua Partai Maksimal 2 Periode

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 14:59
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal) Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Melalui kajian tata kelola partai politik yang disusun oleh Direktorat Monitoring KPK, lembaga tersebut menegaskan bahwa rekomendasi tersebut memiliki dasar akademis yang kuat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa salah satu temuan penting dalam kajian tersebut berkaitan dengan perlunya pembatasan masa jabatan pimpinan partai.

“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Baca Juga: Alfian Nasution Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ia menjelaskan bahwa kajian tersebut menemukan adanya permasalahan dalam sistem kaderisasi partai politik yang dinilai belum berjalan optimal.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya biaya atau “mahar politik” bagi kader yang ingin bergabung dan langsung mendapatkan posisi strategis dalam pemilihan umum.

“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip 'jagoan' begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” katanya.

Atas temuan tersebut, KPK mendorong perbaikan sistem kaderisasi partai politik guna menekan biaya politik yang dinilai cukup tinggi.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pengaturan Outsourcing oleh Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq

Selain itu, untuk mendukung proses kaderisasi yang lebih sehat, KPK juga merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.

Menurut Budi, tingginya biaya masuk dalam proses politik berpotensi mendorong praktik pengembalian modal politik oleh kader yang baru bergabung.

Entry cost (biaya masuk) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close