KPK Libatkan Parpol dalam Kajian Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 15:16
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah melibatkan berbagai partai politik dalam proses penyusunan kajian terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai menjadi maksimal dua periode.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelibatan tersebut dilakukan guna memperoleh pandangan yang objektif dari para pelaku langsung di dunia politik.

“Jadi, dalam proses kajian ini, KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, dan fakta-fakta secara objektif dari kawan-kawan di partai politik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Ia menambahkan bahwa kontribusi tidak hanya datang dari pengurus partai, tetapi juga dari kader yang turut memberikan masukan dalam proses kajian tersebut.

“Ya, tentunya, karena untuk mengkaji itu, kami melibatkan banyak elemen, termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Jubir KPK Budi Prasetyo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Budi memastikan hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada seluruh partai politik sebagai bentuk tanggung jawab KPK kepada para pemangku kepentingan.

“Ya, tentunya, karena tanggung jawab KPK terhadap setiap kajian adalah kemudian kami sampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen semata, melainkan dapat ditindaklanjuti secara nyata.

“Supaya apa? Supaya hasil kajian ini tidak berhenti diresep saja. Akan tetapi, resep ini harus ditindaklanjuti supaya kita bisa memitigasi, serta melakukan pencegahan yang lebih konkret dan optimal di masa mendatang,” katanya.

Baca Juga: KPK Periksa Khalid Basalamah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. KPK menilai sistem kaderisasi partai politik saat ini belum berjalan optimal, yang berpotensi memunculkan biaya tinggi bagi individu yang ingin bergabung maupun maju dalam pemilihan umum.

Karena itu, KPK juga merekomendasikan perbaikan sistem kaderisasi agar lebih transparan dan akuntabel. Pembatasan masa jabatan pimpinan partai dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk mendukung regenerasi yang sehat dalam tubuh partai politik.

(Sumber: Antara)

x|close