Ntvnews.id , Jakarta - Istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin, Jumat, 24 April 2026.
Berdasarkan pantauan ANTARA, rombongan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang membawa ketiga tersangka tiba di Gedung Awaloedin Djamin sekitar pukul 17.20 WIB.
Tersangka pertama yang turun dari kendaraan adalah VVP, istri Koko Erwin.
Ia tampak menutupi wajahnya saat digiring menuju lift guna menghindari sorotan media.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penghubung dan Penyedia Sabu Jaringan Koko Erwin
Selanjutnya, HSI yang merupakan anak Koko Erwin terlihat keluar dengan mengenakan jaket hitam dan masker, sambil menundukkan kepala sepanjang perjalanan.
Sementara itu, tersangka ketiga, CA, juga merupakan anak Koko Erwin, tampak berjalan tanpa borgol dan hanya menundukkan wajahnya.
Sebelumnya, ketiga tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik dari Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencucian uang.
Barang bukti tersebut meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.
Erwin Iskandar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Terkait TPPU
Ia juga diduga terkait dengan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Keterlibatan Erwin terungkap dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang turut menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Erwin diduga memiliki peran dalam jaringan sindikat perdagangan narkoba serta terindikasi terlibat dalam aliran dana besar yang berkaitan dengan pemberian uang kepada oknum aparat.
Pemberian tersebut diduga bertujuan untuk mendapatkan perlindungan agar aktivitas peredaran narkoba dapat berlangsung tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
(Sumber: Antara)
Istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang berinisial VVP (kiri) digiring oleh petugas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)