Bareskrim Ungkap Alasan Usut TPPU Kasus Narkoba Koko Erwin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2026, 23:17
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 24 April 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 24 April 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan alasan di balik pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Erwin Iskandar alias Koko Erwin ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pendekatan penanganan kasus narkoba kini tidak hanya berhenti pada tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri aliran dana untuk menekan kekuatan finansial pelaku.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 24 April 2026.

Dalam pengusutan kasus TPPU tersebut, penyidik telah mengamankan istri dan dua anak Koko Erwin yang kini berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penghubung dan Penyedia Sabu Jaringan Koko Erwin

Mereka diduga terlibat dalam pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba.

Terkait rincian lebih lanjut mengenai aset atau barang bukti yang disita, Eko menyebutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan secara menyeluruh.

"Nanti kurang lebihnya kami rilis setelah komplit sampai berapa (barang bukti, red.) TPPU yang berhasil kami sita," katanya.

Pada hari yang sama, ketiga tersangka tersebut telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta setelah sebelumnya ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Eko juga menjelaskan bahwa proses penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan setelah seluruh unsur hukum terpenuhi melalui gelar perkara.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan, harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," ucapnya.

Koko Erwin sendiri diketahui merupakan bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Ia juga diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Baca Juga: Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Diperiksa di Bareskrim Polri

Keterlibatannya terungkap dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Selain itu, Erwin diduga berperan dalam jaringan sindikat peredaran narkoba serta memiliki aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan pemberian uang kepada oknum aparat.

Dana tersebut diduga digunakan untuk memperoleh perlindungan, sehingga aktivitas peredaran narkoba dapat berlangsung tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

(Sumber: Antara)

x|close