Tampang Pengurus Daycare Little Aresha Jogja yang Aniaya Ratusan Bayi, Kini Resmi Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 10:51
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Struktur Kepengurusan Daycare Jogja Struktur Kepengurusan Daycare Jogja (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, kini tidak hanya menyita perhatian dari sisi hukum, tetapi juga mengarah pada sosok para pengurus dan pengasuh yang terlibat dalam operasionalnya.

Di media sosial, wajah-wajah yang disebut sebagai bagian dari struktur daycare tersebut ramai beredar. Warganet membagikan foto lengkap dengan nama yang diklaim sebagai kepala yayasan, kepala sekolah, pengasuh, hingga staf pendukung. Salah satu penyebaran terjadi di platform Threads, saat sejumlah akun mengunggah susunan organisasi beserta potret masing-masing individu.

Deretan wajah tersebut langsung menjadi sorotan publik. Banyak warganet mengaku geram atas dugaan perlakuan terhadap anak-anak, hingga mendorong mereka ikut menyebarluaskan identitas pihak yang diduga terkait.

Sorotan ini menguat setelah penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Jumat, 24 April 2026, setelah adanya laporan karyawan baru yang mencurigai adanya perlakuan tidak wajar. Dalam penggerebekan itu, ditemukan kondisi anak-anak yang memprihatinkan, termasuk dugaan kekerasan fisik dengan luka lebam pada sejumlah korban.

Baca Juga: Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Ahmad Sahroni: Usut Sampai Tuntas

Data sementara menyebutkan lebih dari 100 anak terdampak, sementara daycare tersebut juga diduga beroperasi tanpa izin resmi. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh, pihak yang selama ini berinteraksi langsung dengan anak-anak.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Sabtu malam, 25 April 2026.

“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia saat dikonfirmasi, Sabtu malam.

Baca Juga: Apple Siapkan iPhone Spesial untuk Rayakan 20 Tahun pada 2027

“Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami. Nanti masih didalami. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” tegas Kapolresta.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terhadap anak, termasuk dugaan memperlakukan anak secara diskriminatif serta menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi kekerasan dan penelantaran.

“Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” terang Eva Pandia.

Dengan beredarnya wajah para pengasuh dan pengurus daycare, perhatian publik kini semakin tertuju pada individu-individu yang selama ini dipercaya merawat anak-anak, namun kini diduga terlibat dalam kasus tersebut.

x|close