Pengacara Sebut Yaqut Tak Pernah Terima dan Beri Uang di Kasus Kota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 14:59
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama itu hingga 40 hari ke depan karena tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu guna mengumpulkan berbagai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sebelum masuk ke tahap penuntutan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama itu hingga 40 hari ke depan karena tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu guna mengumpulkan berbagai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sebelum masuk ke tahap penuntutan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom. (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta -Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan bahwa kliennya menerima ataupun memberikan uang, baik secara langsung maupun melalui pihak lain, terkait dugaan korupsi kuota haji.

"Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti," kata Dodi S. Abdulkadir, salah satu anggota tim kuasa hukum Yaqut, dalam hak jawab yang diterima di Jakarta, Senin, 27 April 2026.

Hak jawab tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan terkait dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar AS dalam kasus kuota haji.

Dodi menegaskan bahwa Yaqut tidak pernah dimintai konfirmasi secara berimbang mengenai keberadaan dana tersebut.

Ia juga menyebut kliennya tidak pernah diperlihatkan alur uang yang dimaksud maupun dimintai penjelasan terkait asal-usulnya.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Pengalihan Penahanan Yaqut

"Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain," ujar Dodi.

Menurut dia, penggunaan narasi yang bersifat afirmatif dalam pemberitaan telah membentuk persepsi publik seolah-olah Yaqut telah melakukan perbuatan tersebut, meskipun belum ada pembuktian melalui proses hukum.

"Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien Kami untuk memperoleh proses hukum yang adil," katanya.

Dodi juga menilai bahwa narasi dalam pemberitaan lebih banyak bersumber dari pernyataan aparat penegak hukum dalam konferensi pers, tanpa memberikan ruang yang seimbang kepada pihak Yaqut.

"Dalam artikel yang kami telaah, aparat penegak hukum menyatakan uang tersebut 'diduga disiapkan Yaqut', 'diserahkan Yaqut' atau 'sudah diterima ZA', katanya.

Ia menambahkan bahwa tidak adanya ruang klarifikasi dari pihak Yaqut membuat informasi yang disampaikan menjadi tidak utuh dan cenderung mengarahkan opini publik.

"Padahal salah satu anggota pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud," kata Dodi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam perkara pidana yang belum memiliki putusan hukum tetap, pemberitaan seharusnya menggunakan pendekatan dugaan, bukan pernyataan yang terkesan menghakimi.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Kesehatan Yaqut: Idap GERD Akut

"Namun, pemberitaan yang ditayangkan justru menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi, misalnya 'disiapkan Yaqut', 'diserahkan Yaqut' atau "uang dari Yaqut sudah di tangan perantara' sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai," ujar Dodi.

Dodi juga mengungkapkan bahwa Yaqut telah bertemu dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyatakan kesiapan menjalani konfrontasi dan meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengklaim adanya aliran dana tersebut.

"Namun, pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif," ujar Dodi.

Pihaknya menduga terdapat kemungkinan pengalihan isu dari permasalahan yang sebenarnya terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk potensi penyimpangan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) maupun pengisian kuota.

"Dengan cara mengalihkan isu ke seolah-olah persoalannya terletak pada kebijakan penetapan kuota atau bahkan pada tuduhan suap Pansus DPR RI," ungkapnya.

Menurut Dodi, akar persoalan justru diduga berada pada aspek teknis operasional, bukan pada kebijakan kuota.

"Dengan demikian, sangat mungkin isu 1 juta dolar AS ini dipublikasikan untuk membangun opini yang mengaburkan sumber masalah yang sebenarnya diduga berada pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji," kata Dodi.

Ia menegaskan bahwa apabila memang terdapat aliran dana, proses hukum seharusnya mampu mengungkap pihak-pihak yang terlibat secara jelas.

"Dalam hal ini, proses peradilan untuk menguji kebenaran materiil tersebut belum dilaksanakan, tetapi narasi penghukuman terhadap klien kami sudah terlebih dahulu dibentuk di ruang publik," ucapnya.

Lebih lanjut, Dodi menyatakan bahwa penyitaan atau pengembalian uang yang terjadi setelah kasus menjadi sorotan publik tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyematkan tuduhan kepada Yaqut.

Baca Juga: Siapa ZA, Perantara Aliran Dana di Kasus Eks Menag Yaqut Cholil

"Melainkan alasan untuk secara serius membongkar siapa yang mengetahui uang itu sejak awal, siapa yang memegang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang mengembalikan. Tanpa itu semua, penyebutan nama klien kami dalam judul dan isi berita sebagai sumber dari uang tersebut hanyalah bentuk penghakiman dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah," kata Dodi.

Ia juga menambahkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah diaudit oleh BPK RI dan menunjukkan adanya efisiensi anggaran.

Menurutnya, hasil audit tersebut mencatat efisiensi sekitar Rp600 miliar, sehingga tidak adil jika kebijakan tersebut langsung dikaitkan dengan narasi suap tanpa pembuktian yang jelas.

"Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemberitaan tidak menempatkan fakta secara utuh, melainkan hanya menonjolkan bagian yang paling sensasional dan paling merugikan nama baik klien kami," ujar Dodi.

(Sumber: Antara)

x|close