Ntvnews.id, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menginstruksikan penutupan seluruh tempat penitipan anak (daycare) yang belum memiliki izin resmi dari instansi berwenang di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan anak berjalan maksimal tanpa adanya celah.
Kebijakan tersebut juga merupakan respons atas kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha yang diketahui belum memiliki izin.
Ia menyampaikan, “Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinan," kata Erlina dalam keterangan usai pertemuan dengan Gubernur DIY pada Selasa, 28 April 2026.
Baca Juga: Hakim PN Tais Bantah Terlibat Pengelolaan Daycare Little Aresha
Menurut Erlina, kebijakan tegas ini diharapkan menjadi langkah awal sekaligus yang terakhir untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ia menegaskan bahwa sesuai arahan gubernur, kekerasan terhadap anak tidak boleh lagi terjadi, baik di daycare maupun lembaga lainnya.
“Artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," katanya.
Sebagai langkah pencegahan lanjutan, Sri Sultan juga memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pendataan dan penelusuran terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak di DIY, guna memastikan mana yang telah berizin dan mana yang masih beroperasi secara ilegal.
Erlina menyampaikan, “Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi," katanya.
Selain itu, gubernur juga mempertimbangkan penerbitan kebijakan tambahan dalam bentuk surat edaran atau instruksi resmi kepada kepala daerah di DIY guna memperkuat pengawasan.
“Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Bapak Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Bapak Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota dan bupati di DIY ini," katanya.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Temukan 33 Daycare Tak Berizin, Lakukan Razia dan Audit Menyeluruh
Untuk menutup kelemahan regulasi yang ada, pemerintah daerah juga akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang lebih komprehensif.
Standar ini akan melengkapi aturan akreditasi serta konsep Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian PPPA.
Erlina menegaskan, “Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuat SOP-SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan anak," katanya.
(Sumber: Antara)
Daycare Little Aresha di Kelurahan Umbulharjo Kota Yogyakarta yang digerebek aparat kepolisian karena kasus kekerasan dan penelantaran anak ternyata tidak berizin. ANTARA/Hery Sidik. (Antara)