Ntvnews.id, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan akan menghentikan operasional tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur setelah mencuatnya kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan yang saat ini tengah diproses oleh pihak kepolisian.
“Untuk daycare yang bersangkutan akan kami tutup,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah di Banda Aceh, Selasa malam.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan tindak kekerasan terhadap anak tersebut tersebar luas di media sosial. Penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan aparat kepolisian.
Pihak manajemen Daycare Baby Preneur sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial dan menyatakan bahwa terduga pelaku telah diberhentikan serta diserahkan kepada proses hukum.
Dalam proses penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pemilik yayasan. Selain itu, seorang terduga pelaku berinisial DS (24) juga telah diamankan.
Afdhal menegaskan bahwa pemerintah kota akan mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas serta memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Sediakan Daycare Layak, Sebab Sudah Diatur UU
“Kami sangat prihatin. Kasus ini seharusnya tidak terjadi. Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh agar sesuai standar operasional dan perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Hukum Pemkot Banda Aceh, Sulthan M. Yus, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk dukungan psikososial.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, serta akan memanggil pihak pengelola dan yayasan guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
“Penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian pihak lain di lokasi,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), daycare tersebut belum mengantongi izin operasional.
Baca Juga: Hakim PN Tais Bantah Terlibat Pengelolaan Daycare Little Aresha
Selain itu, Pemkot Banda Aceh tengah melakukan evaluasi terhadap seluruh penyelenggara daycare guna memastikan standar perlindungan anak terpenuhi. Monitoring dan peninjauan juga dilakukan terhadap aspek perizinan serta kualitas layanan fasilitas penitipan anak dan pendidikan usia dini di wilayah tersebut.
Pemerintah turut mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih waspada serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anak.
“Pemkot Banda Aceh berkomitmen memastikan kejadian serupa tidak terulang melalui penguatan pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Sulthan.
(Sumber: Antara)
Pemerintah Kota Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers merespon kasus dugaan penganiayaan balita di daycare Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026). (ANTARA/Rahmat Fajri) (Antara)