Ntvnews.id, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyoroti putusan berbeda dalam perkara demonstrasi Agustus 2025 di Kota Kediri, menilai vonis bersalah terhadap aktivis Shelfin Bima Prakosa menjadi anomali hukum karena dalam kasus yang sama, aktivis lain bernama Saiful Amin justru diputus bebas oleh pengadilan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut perbedaan putusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut Usman Hamid, kedua terdakwa berasal dari peristiwa yang sama, yakni aksi demonstrasi pada Agustus 2025 di Kediri. Keduanya juga menghadapi dakwaan yang berkaitan dengan unsur penghasutan. Namun hasil persidangan justru berbeda.
"Vonis bersalah dan hukuman penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri terhadap aktivis Shelfin Bima Prakosa berbanding terbalik dengan vonis bebas bagi aktivis lainnya, Saiful Amin. Ini keputusan yang tumpang tindih dan memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum dan pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia," ucap Usman dalam keterangannya, Rabu, 29 April 2026.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan anomali peradilan yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Amnesty juga menyinggung kasus serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketika satu terdakwa dihukum sementara terdakwa lain dengan tuduhan sejenis justru dibebaskan.
Menurut Amnesty, pola seperti ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara yang melibatkan warga sipil saat menyampaikan aspirasi.
"Putusan ini membuktikan tidak konsistennya pengadilan dalam menangani warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya," ungkapnya.
Amnesty menilai keterlibatan Shelfin Bima dalam aksi massa 30 Agustus 2025 merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas atas meninggalnya Affan Kurniawan serta ekspresi kritik terhadap kebijakan DPR yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Usman Hamid dalam dialog NTV Prime di Nusantara TV/tangkapan layar NTV
"Hak mereka ini dilindungi secara tegas oleh konstitusi dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Penggunaan pasal penghasutan sebagai instrumen pidana terhadap aktivis jelas-jelas mencederai prinsip-prinsip kebebasan sipil tersebut," ungkapnya.
Amnesty menilai penggunaan pasal penghasutan terhadap aktivis berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum.
"Vonis bersalah atas Shelfin Bima ini bukan sekadar hukuman bagi individu, melainkan ancaman bagi hak konstitusional warga negara," terangnya.
Karena itu, Amnesty mendesak negara menghentikan proses pidana terhadap warga sipil yang terlibat dalam aksi demonstrasi damai.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadlan Negeri Kediri hari ini (28/04) memvonis bersalah Shelfin Bima Prakosa dalam kasus penghasutan terkait demo Agustus 2025 di Kota Kediri, dengan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan, dipotong masa tahanan. Sedangkan hakim menyatakan aktivis lainnya, Saiful Amin alias Sam Oemar, tidak bersalah dalam kasus yang sama sehingga dinyatakan bebas dari hukuman.
Sebelumnya, dalam sidang 1 April lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya bersalah “turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan” sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 246 jo pasal 20 huruf c KUHP baru.
Dalam sidang dakwaan, Shelfin Bima dijerat Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan yang dilakukan secara bersama-sama untuk melakukan perbuatan pidana.
Sedangkan Saiful Amin dalam sidang dakwaan juga menghadapi tuduhan penghasutan dengan jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saiful ditangkap aparat Polresta Kediri pada 2 September lalu dan sehari kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dengan jerat pasal 160 KUHP. Padahal peran Saiful selama aksi massa Agustus lalu adalah menenangkan situasi, bukan memprovokasi kerusuhan seperti yang dituduhkan.
Sedangkan Shelfin ditangkap Polresta Kediri pada 18 September lalu, juga dijerat dengan pasal 160 KUHP. Shelfin sebelumnya diketahui tampil membawakan orasi dalam aksi unjuk rasa solidaritas di Kediri terhadap kematian Affan Kurniawan yang dilindas mobil lapis baja Brimob di Jakarta pada 28 Agustus lalu.
Usman Hamid (Ntvnews.id/ Adiansyah)