Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalihkan pemanfaatan empat kapal sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mendukung kegiatan nelayan dan pengawasan laut pada April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan barang bukti hasil tindak kejahatan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat, khususnya sektor perikanan.
Baca Juga: KKP Hentikan Pembangunan Resor Asing di Pulau Maratua karena Langgar Izin
Pemanfaatan kapal sitaan tersebut melalui proses hukum yang panjang. Dimulai dari penangkapan kapal yang melanggar aturan oleh KKP, kemudian diproses oleh Kejaksaan hingga putusan pengadilan.
Setelah dinyatakan inkrah, kapal diserahkan kepada KKP untuk diperbaiki sesuai fungsi sebelum akhirnya dialihkan kepada pemerintah daerah atau kelompok masyarakat penerima.
Berikut Infografiknya:
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalihfungsikan empat kapal barang bukti kejahatan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk dimanfaatkan nelayan dan pengawasan pada April 2026. (Antara)
(Sumber: Antara)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalihfungsikan empat kapal barang bukti kejahatan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk dimanfaatkan nelayan dan pengawasan pada April 2026. (Antara)