Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait rokok elektronik atau vape. Menurut mereka, kebijakan yang berdampak luas harus disusun berdasarkan data yang transparan serta kajian menyeluruh agar tidak merugikan pelaku usaha legal yang selama ini mematuhi aturan.
Dalam upaya mendapatkan kejelasan, APVI telah melayangkan surat terbuka kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas sejumlah pernyataan pejabat BNN yang dinilai berpotensi memengaruhi persepsi publik sekaligus arah kebijakan terkait vape. Langkah ini diambil setelah permohonan audiensi yang sebelumnya diajukan tidak mendapatkan tanggapan, sementara polemik di ruang publik terus berkembang dan memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Ketua Umum APVI, Budiyanto
“Perbedaan pernyataan ini bukan hal sepele. Ini menyangkut persepsi publik, arah kebijakan, serta keberlangsungan industri legal yang selama ini beroperasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” kata Budiyanto dalam keterangannya, dikutip Kamis, 30 April 2026.
APVI pun meminta agar klarifikasi diberikan secara terbuka dan dapat diuji, termasuk terkait asal-usul produk, keaslian pita cukai, hingga kondisi barang yang dimaksud.
Baca Juga: Aturan Rokok Vape Berlaku Juli 2026, Usia di Bawah 21 Tahun Dilarang!
Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemberantasan peredaran zat terlarang. Namun, ia menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara produk legal yang beredar sesuai regulasi dengan potensi penyalahgunaan di luar jalur distribusi resmi.
“Jika memang ada temuan terkait produk legal, tentu harus dibuktikan secara terbuka. Namun jika tidak, maka publik juga berhak mendapatkan kejelasan agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan industri legal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kesiapan asosiasi untuk bekerja sama dengan BNN dan instansi terkait dalam mencegah penyalahgunaan. Ia juga menyoroti bahwa informasi yang tidak konsisten dapat berdampak pada pelaku usaha yang sebenarnya telah patuh terhadap aturan.
Sementara itu, pandangan serupa juga datang dari kalangan akademisi. Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta, menilai bahwa kebijakan pelarangan total tanpa dasar kajian ilmiah berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Menurut Andreas, setiap kebijakan publik seharusnya disusun melalui kajian akademik yang mendalam agar memiliki dasar yang kuat dan tidak bersifat represif.
Baca Juga: BNN Usul Vape Dilarang, Gegara Sering Dicampur Narkoba
“Banyak kebijakan penting justru tidak dilandasi kajian akademik yang memadai. Padahal itu seharusnya menjadi syarat utama dalam pengambilan keputusan,” kata Andreas.
Ia juga menilai bahwa menyamaratakan seluruh produk vape sebagai masalah merupakan kekeliruan dalam cara berpikir, karena tidak membedakan antara alat, produk legal, dan potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
“Masalahnya ada pada penyalahgunaannya. Vape itu hanya medium. Kalau medianya yang dilarang, maka logikanya banyak alat lain dalam kehidupan sehari-hari juga bisa ikut dilarang,” ujarnya.
Andreas mengingatkan bahwa pelarangan total justru berisiko mendorong munculnya pasar ilegal yang tidak berada dalam pengawasan negara. Kondisi tersebut dinilai dapat menghilangkan kepastian hukum sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Di sisi lain, vape saat ini telah diakui sebagai komoditas legal yang dikenai cukai dan pajak serta berada dalam kerangka regulasi yang jelas. Perubahan kebijakan secara tiba-tiba dikhawatirkan memicu resistensi dari masyarakat maupun pelaku industri.
Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran seharusnya dilakukan secara tegas dan proporsional, tanpa menghambat keberlangsungan industri legal yang telah diatur oleh negara.
Pendiri JVS Group sekaligus Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Periode 2023-2026, Budiyanto Imam Suyanto. (JVS Group)