Diduga Tipu 44 Ribu Korban, Koperasi BLN Dilaporkan ke Bareskrim Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mei 2026, 15:03
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelapor koperasi Bahana Lintas Nusantara ke Bareskrim Polri Pelapor koperasi Bahana Lintas Nusantara ke Bareskrim Polri (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Diduga terjadi praktik penipuan berkedok koperasi kembali meresehakan sejumlah masyarakat, dan berhasil menelan puluhan ribu orang. Koperasi Bahana Lintas Nusantara resmi dilaporkan ke kepolisian setelah ribuan anggotanya tak lagi menerima pengembalian dana sejak awal 2025.

Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, usai tim kuasa hukum korban menilai jika koperasi tersebut bukan sekadar gagal bayar, melainkan mengarah pada dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi di sini kami dari kuasa hukum korban Bahana Lintas Nusantara (BLN) baru saja membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan, penggelapan, juncto pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU," tutur Bintomawi Siregar, 1 Mei 2026.

Upaya langkah hukum tersebut ditempuh oleh tim kuasa hukum korban, usai upaya damai yang dilakukan tak pernah ditanggapi oleh pihak koperasi. Adapun modus yang dipakai untuk menipu korban yakni, sebelumnya diiming-imingi hasil yang sangat tinggi sehingga menggiurkan.

"Korban dijanjikan bunga dua sampai tiga persen per bulan. Ini yang membuat banyak orang tergiur," sahut Mark Ambarita selaku tim kuasa hukum korban lainnya.

Sayangnya koperasi tersebut mendadak mandek dan tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2025 kepada para anggotanya yang berjumlah 44 ribu orang.

"Sudah macet total. Tidak ada kejelasan, tidak ada pengembalian. Korban dijanjikan keuntungan 100 persen dalam dua tahun. Setelah itu mereka diarahkan masuk ke program lain seperti arisan mobil, motor, sampai umroh,” kata Andrew Simon selaku tim kuasa hukum korban lainnya. 

Hingga kini, tim kuasa hukum mencatat 96 korban telah resmi melapor dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar. Namun angka tersebut diyakini hanya puncak gunung es. Bahkan seluruh korban yang sudah ditipu diduga mencapai 44 ribu orang dengan kerugian bernilai fantastis.

“Estimasi sementara dari klien kami saja bisa mencapai Rp55 miliar. Dan itu masih terus bertambah, perkiraan sekitar 44 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp4 triliun lebih," pungkas Andrew.

Sejauh ini, untuk korban yang ditipu oleh koperasi BLN tersebut tersebar di seluruh Indonesia, dan terbanyak lansia.

"Kebanyakan korban adalah orang-orang berusia di atas 50 tahun, yang berharap ini menjadi sumber penghasilan di masa tua,” Andrew memungkasi.

Menurut penjelasan Andrew terkait izin operasional koperasi tersebut masih tetap jalan dan aktif, dan berharap jika penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik investasi ilegal berkedok koperasi yang telah merugikan masyarakat luas.

x|close