Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat
Lokasi: Mall Citraland
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Desember 2024. pic.twitter.com/OMKfF2aC3k
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 12, 2024
Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).