LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Jumat, 14 Juni 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB: pic.twitter.com/vKj38IfzL5
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 13, 2024
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku.
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikolog.
Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.