Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pengemudi Porsche Panamera 2022 di California, Amerika Serikat (AS), kedapatan melaju dengan kecepatan ekstrem 269 km/jam (167 mph), lebih dari dua kali lipat batas kecepatan yang berlaku, yakni 113 km/jam (70 mph).
Dikutip dari Carscoops, Jumat, 9 Mei 2025, insiden terjadi pada 29 April lalu sekitar pukul 19.00 waktu setempat saat petugas Patroli Jalan Raya California (CHP) melihat mobil melintas dengan kecepatan tinggi.
Mobil langsung diberhentikan, dan pengemudi pria tersebut dikenai tilang karena melampaui batas kecepatan 100 mph dan tidak dapat menunjukkan bukti asuransi.
CHP menyebut kecepatan tersebut sebagai "resep untuk bahaya" dan mengingatkan jika kecepatan berlebih sangat berisiko dan bisa mematikan. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Secara hukum, pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga US$1.000 (sekitar Rp16,52 juta), pengurangan poin pada SIM, serta kemungkinan penangguhan lisensi.
Sementara itu, tidak bisa menunjukkan asuransi bisa menambah denda hingga US$500 (Rp8,26 juta).
Namun, pengemudi ini menghadapi total denda lebih dari US$2.700 (sekitar Rp44,60 juta), jumlah yang dianggap mencerminkan pelanggaran serius, meski tampaknya sang pemilik Porsche mampu menanggungnya.