Ntvnews.id, Jakarta - Tesla harus menghadapi proses hukum setelah upayanya membatalkan gugatan atas kecelakaan fatal yang terjadi pada 2019 di Key Largo, Florida, Amerika Serikat (AS), ditolak oleh pengadilan federal.
Insiden itu melibatkan mobil Tesla Model S yang dilengkapi dengan sistem Autopilot dan menyebabkan satu orang tewas serta satu lainnya luka parah.
Dilansir dari Reuters, Sabtu (28/6/2025), Hakim Distrik AS Beth Bloom memutuskan ahli waris dari Naibel Benavides Leon, korban yang tewas, serta mantan pasangannya Dillon Angulo, bisa melanjutkan tuntutan hukum terhadap Tesla.
Gugatan tersebut mencakup tuduhan cacat desain, kegagalan memberikan peringatan yang memadai, dan tuntutan ganti rugi. Sidang dijadwalkan berlangsung pada 14 Juli.
Dalam kecelakaan tersebut, pengemudi bernama George McGee diduga kehilangan kendali karena menjatuhkan ponselnya saat Autopilot aktif.
Dia tidak menyadari jika dirinya melanggar rambu berhenti dan lampu merah sambil melaju dengan kecepatan sekitar 100 km/jam, lalu menabrak sebuah Chevrolet Tahoe yang sedang terparkir.
Kedua korban saat itu sedang berada di dekat kendaraan tersebut, Benavides Leon terpental sejauh 75 kaki dan tewas di tempat, sementara Angulo mengalami luka serius.
Dalam putusan setebal 98 halaman, Hakim Bloom menyatakan meski McGee mengakui kesalahan dalam mengemudi, kepercayaannya terhadap sistem Autopilot membuka pertanyaan penting soal keandalan fitur tersebut.
Dia juga menilai peringatan penggunaan Autopilot dari Tesla kemungkinan kurang jelas, terutama karena hanya tersedia lewat buku manual digital pada layar sentuh mobil.
Pengadilan memang menolak beberapa klaim, seperti cacat produksi dan penyajian informasi yang menyesatkan karena kelalaian. Namun, ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan klaim terkait desain dan peringatan sistem.
Tesla, yang berbasis di Austin, Texas, selama ini menegaskan Autopilot tidak membuat mobil menjadi sepenuhnya otonom, dan pengemudi tetap diwajibkan untuk selalu waspada saat mengemudi.