Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) tidak boleh hanya menyalahkan pengemudi, melainkan juga melibatkan tanggung jawab penuh pihak perusahaan dan pemilik barang.
Dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025 AHY menuturkan bahwa banyak kecelakaan di jalan raya bukan semata akibat kelalaian pengemudi, tetapi karena kendaraan yang digunakan melebihi kapasitas muatan dan tidak layak secara teknis untuk beroperasi.
“Justru kami melihat seringkali yang selalu dianggap bersalah adalah pengemudi, kelalaian pengemudi, paling sering tuh kelalaian pengemudi, padahal harus dilihat bahwa pengemudinya fit pun kalau kendaraannya melebihi kapasitas, tonasenya, dimensinya, itu mau dia baru makan, segar, fit, ya kecelakaan bisa terjadi,” kata AHY.
Baca Juga: AHY Tegaskan Pentingnya Penerapan Aturan Jam Kerja 8 Jam bagi Sopir Truk Logistik
Ia menegaskan bahwa meskipun pengemudi dalam kondisi sehat dan fokus, kendaraan ODOL tetap berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal yang mengancam nyawa mereka maupun pengguna jalan lain.
AHY juga menyoroti banyak peristiwa tragis di mana keluarga pengguna jalan menjadi korban akibat kelalaian perusahaan yang mengabaikan batas muatan dan keselamatan transportasi barang. Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kondisi kendaraan dan proses pemberangkatan logistik, bukan sekadar menimpakan kesalahan kepada sopir di lapangan.
“Saya pernah atau kita sering melihat lah, mendengar berita gitu, satu kendaraan, satu keluarga habis ditabrak oleh ODOL. Sedih rasanya, tapi ini tidak bisa hanya dalam bentuk duka cita. Harus ada perbaikan yang mendasar. Ownernya, perusahaannya, harus kita minta tanggung jawabnya,” tegas AHY.
Pemerintah, kata AHY, akan memperkuat penegakan aturan, termasuk pemeriksaan karoseri kendaraan dan memastikan tidak ada modifikasi berbahaya yang melampaui spesifikasi teknis untuk mencegah pelanggaran pidana.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Kinerja Aparat, Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara untuk Rakyat
Ia menambahkan bahwa kebijakan zero ODOL tidak akan ditunda dan akan diterapkan secara efektif mulai 1 Januari 2027. Menurut AHY, isu ini sudah menjadi perhatian nasional dan mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI.
“Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif,” ujar AHY.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL tidak cukup hanya menindak pengemudi, tetapi juga harus menyasar pemilik kendaraan dan pengguna jasa logistik.
“Ke depan kami ingin tidak hanya pemilik, tapi juga pengemudi, pemilik dan juga penggunanya. Tidak bisa kemudian mereka melepas tangan seolah semuanya hanya kepada pengemudi (sopir) saja,” kata Dudy dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (8/5) malam.
Baca Juga: Program Magang Gaji Rp3,3 Juta Dibuka!
Ia menambahkan, pelaku usaha tidak boleh lepas dari tanggung jawab, termasuk pihak pengguna jasa truk. Menurut Dudy, sopir hanya menjalankan perintah kerja sehingga tidak adil jika beban kesalahan sepenuhnya diarahkan kepada mereka.
Menhub mencontohkan praktik di lapangan di mana pemilik barang sering kali memilih menggunakan satu truk untuk menghemat biaya, padahal seharusnya dibutuhkan dua truk agar aman. “Praktik semacam itu dilakukan dengan kesadaran penuh akan risikonya terhadap keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Dudy menegaskan, ketika truk dipaksa membawa beban berlebih, risiko kecelakaan seperti rem blong meningkat drastis, dan tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi. Ia juga menilai banyak pengemudi berada dalam posisi tidak berdaya karena tekanan ekonomi, sehingga pelanggaran ODOL tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada mereka.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian 7 Oktober 2025: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Naik
(Sumber: Antara)