Kasus CSR Bank Indonesia, KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Tersangka Eks Anggota DPR Heri Gunawan
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 10:10
Muhammad Fikri
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Anggota DPR RI Heri Gunawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian uang dan kendaraan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, tersangka kasus korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa seorang pihak swasta yang juga rekan Heri Gunawan, berinisial FA, sebagai saksi pada 20 Oktober 2025.
“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Budi mengungkapkan, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar dari Heri Gunawan. Menurutnya, kendaraan tersebut kini telah disita oleh KPK.
“Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer (pedagang valas, red.),” ujarnya.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 September 2025. (ANTARA)
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem, dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar. Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. (Sumber: Antara)