Kemendagri Tunjuk Wagub Riau Gantikan Gubernur Abdul Wahid

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2025, 21:05
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) dalam suatu kesempatan bersama Wagub Riau SF Hariyanto (kanan). (ANTARA/HO-Pemprov Riau) Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) dalam suatu kesempatan bersama Wagub Riau SF Hariyanto (kanan). (ANTARA/HO-Pemprov Riau) (Antara)

Ntvnews.id, Pekanbaru - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk mengambil alih tugas dan wewenang Gubernur Riau Abdul Wahid, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, membenarkan adanya keputusan penunjukan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kemendagri dalam bentuk radiogram dengan keterangan “amat segera” bernomor 100.2.1.3/8861/SJ.

“Ya kita telah menerima radiogram dari Mendagri,” kata Syahrial Abdi ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Rabu, 5 November 2025.

Dalam radiogram tersebut dijelaskan bahwa keputusan ini diambil menyusul penangkapan dan penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid (masa jabatan 2025–2030) oleh KPK pada 3 November 2025. Surat itu memuat empat poin penting dari Menteri Dalam Negeri terkait dasar hukum dan tindak lanjut penanganan pemerintahan di Riau.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Capai Taget 100 Persen Penerapan SPM

Poin pertama, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenang.

Kedua, mengacu pada Pasal 66 ayat (1) undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Pada poin ketiga, dijabarkan bahwa demi menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, Wakil Gubernur Riau diminta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur hingga terdapat keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian dalam pelaksanaannya,” bunyi poin terakhir dalam radiogram tersebut.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Abdul Wahid ditampilkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

(Sumber : Antara)

x|close