Ntvnews.id, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Partai juga meminta agar kasus tersebut diusut secara terbuka dan transparan.
Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyampaikan bahwa partainya prihatin atas kasus yang menimpa kadernya itu. Ia menegaskan bahwa KPK perlu menelusuri kasus tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
"Jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini. Itu siapa di balik itu," ujar Cucun saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Cucun juga mengingatkan seluruh kader PKB, baik yang berada di lembaga eksekutif maupun legislatif, agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting. Menurutnya, kader PKB harus berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang dapat menyeret mereka ke dalam permasalahan hukum serupa.
Baca Juga: KPK: Penangkapan Gubernur Riau Berawal dari Laporan Masyarakat
"Jangan sampai ada tindakan-tindakan, hal-hal yang bisa mengarah kepada seperti kejadian dialami sahabat kita juga ini," kata Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Cucun menyebut bahwa hingga kini DPP PKB belum membahas atau memutuskan langkah resmi terkait penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka. Ia menambahkan, pimpinan dan ketua umum partai akan mendiskusikan hal tersebut, termasuk kemungkinan memberikan bantuan hukum kepada Wahid.
"Saya belum tahu. Dia sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Makanya nanti kita akan sikapi setelah ini. Kan baru tadi juga rilis ya, ketika saya di rapat sini (DPR)," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber : Antara)
Waketum PKB Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 5 November 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. (Antara)