Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah figur publik, mulai dari aktris senior Christine Hakim hingga pemengaruh Ramon Dony Adam yang dikenal dengan nama DJ Donny, menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Christine Hakim tampak datang untuk menyaksikan jalannya persidangan bersama sejumlah tokoh publik lainnya, seperti aktris Jajang C. Noer, sutradara Riri Riza dan Mira Lesmana, serta produser Shanty Harmayn.
Selain kalangan figur publik, beberapa pengemudi ojek daring juga terlihat hadir di ruang sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan kepada Nadiem.
Di dalam ruang sidang, turut hadir istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang menyambut kedatangan Nadiem saat memasuki ruang persidangan.
Baca Juga: Jaksa Duga Nadiem Buka Jalan Mantan Anggota DPR Titip Nama Proyek Chromebook
Sebelum sidang dimulai, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa kehadiran keluarga, kerabat, dan sejumlah figur publik merupakan bentuk dukungan moral bagi kliennya.
“Ini merupakan support moral yang besar buat Mas Nadiem karena memang mereka bisa melihat secara jernih bahwa Nadiem sama sekali tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan korupsi,” ucap Ari.
Ia menambahkan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan Nadiem selama menjabat merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Menurut Ari, kliennya telah mengorbankan serta meninggalkan banyak hal demi menjalankan pengabdian tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Perbuatan tersebut antara lain dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Dibacakan
Tindak pidana itu diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.
Akibat perbuatan itu, Nadiem diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas dakwaan tersebut, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber : Antara)
Aktris senior Christine Hakim hadir dalam sidang kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 5 Januari 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)