Dampak Regulasi Nikotin dan Tar Terhadap Sektor Padat Karya Jadi Sorotan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 18:40
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Industri Hasil Tembakau Ilustrasi Industri Hasil Tembakau (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang diusulkan oleh Tim Kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menuai penolakan dari berbagai kalangan, khususnya sektor padat karya. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau hingga buruh di industri pengolahan di seluruh Indonesia.

Penolakan ini muncul seiring dengan usulan batas maksimal kandungan tar sebesar 10 miligram per batang dan nikotin 1 miligram per batang. Angka tersebut dianggap tidak selaras dengan karakteristik tembakau lokal Indonesia serta struktur industri nasional yang didominasi oleh produk kretek.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menilai kebijakan tersebut berisiko memutus rantai penghidupan dari sektor hulu hingga hilir. Ia mengingatkan bahwa penerapan aturan tanpa persiapan yang matang dapat memicu efek domino terhadap keberlangsungan lapangan kerja.

Menurut Hendry, regulasi yang tidak realistis dan tidak mencerminkan kondisi di lapangan akan memaksa industri melakukan penyesuaian proses produksi, yang pada akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk petani dan pekerja.

Baca Juga: Perserikatan Pabrik Rokok Tolak Pembatasan Nikotin dan Tar

"Dampaknya bukan hanya ke industri, tapi ke petani juga. Karena untuk menurunkan kadar nikotin, tembakau harus diproses lagi atau pakai jenis tertentu, yang ujungnya harga beli ke petani jadi turun," ujar Hendry dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor yang memiliki dimensi luas dan tidak bisa dilihat hanya dari satu perspektif. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan serta mengedepankan dialog lintas sektor guna melindungi industri padat karya.

Mengacu pada data Kementerian Perindustrian, sektor IHT menjadi salah satu kontributor besar penerimaan negara. Pada 2023, penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat melampaui Rp213 triliun. Selain itu, sektor ini juga menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, yang mencakup petani tembakau, petani cengkih, buruh pabrik, hingga pelaku usaha mikro di tingkat pengecer.

"Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja," kata Hendry.

Baca Juga: DPR Ingatkan Pembatasan Tar-Nikotin Bisa Bikin PHK Massal

Pandangan serupa juga disampaikan oleh budayawan dari Komunitas Kretek, Abhisam DM. Ia menilai bahwa penetapan standar nikotin dan tar yang terlalu rendah berpotensi menghilangkan eksistensi rokok kretek sebagai produk khas Indonesia. Ia juga menyoroti pendekatan kebijakan yang dinilai terlalu menitikberatkan pada aspek kesehatan tanpa memperhatikan nilai historis dan kontribusi ekonomi industri tersebut, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.

“Rokok kretek itu sudah membangun kemandirian ekonomi Indonesia sejak zaman kolonial Belanda sampai sekarang. Ekonomi kita bertumbuh sejak zaman penemuan kretek di Kudus, Jawa Tengah,” imbuhnya.

Menurut Abhisam, kecenderungan pemerintah untuk mengadopsi standar global tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal dapat berdampak pada keberlangsungan industri nasional. Ia menambahkan bahwa industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang masih mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar di tengah meningkatnya otomatisasi, sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

x|close