Didenda Rp 875 Juta Gegara DC Prank Damkar, Indosaku Bilang Begini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mei 2026, 09:01
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Petugas damkar. (Antara) Petugas damkar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) memastikan akan menjalankan seluruh sanksi dan rekomendasi perbaikan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah kasus penagihan oleh debt collector (DC) yang viral di Semarang. Kasus tersebut menjadi sorotan publik usai muncul dugaan panggilan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang untuk meneror peminjam yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, mengatakan perusahaan telah mengambil sejumlah langkah pembenahan sebagai tindak lanjut dari evaluasi regulator. Salah satu keputusan yang dilakukan yakni menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah ditemukan praktik yang dianggap tidak sesuai dengan standar etika dan prosedur perusahaan.

"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga," ujar Yulvina dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga: Takut Mobil Diserempet di Parkiran? Ford Siapkan Teknologi Mobil Bisa Kabur Sendiri

Indosaku menyatakan evaluasi dari OJK menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan standar kepatuhan dalam operasional perusahaan. Selain itu, perusahaan juga melakukan penyempurnaan prosedur penagihan dan pengawasan terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam proses penagihan.

Terkait persoalan penagihan di Semarang, Yulvina menyebut pihak perusahaan telah mendatangi sejumlah pihak yang terdampak, termasuk layanan publik Damkar Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Indosaku menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi.

Menurutnya, perusahaan kini tengah menjalankan langkah pembenahan secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan Indosaku yang telah berjalan lebih dari enam tahun.

"Kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Indosaku selama ini merupakan hal yang sangat berharga bagi kami. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan di seluruh lini operasional perusahaan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan layanan Indosaku tetap dapat diandalkan oleh masyarakat," tegas Yulvina.

Saat ini, perusahaan mempercepat perbaikan sistem internal, termasuk peningkatan pengawasan terhadap mitra penagihan dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan pihak ketiga. Indosaku juga akan memperkuat mekanisme quality control (QC) internal dalam proses operasional vendor guna memastikan seluruh aktivitas penagihan berjalan sesuai standar perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jadi Buron Internasional, Status WNI Syekh Ahmad Al Misry Resmi Dicabut

Indosaku menegaskan seluruh interaksi dengan nasabah akan dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai regulasi. Di sisi lain, operasional perusahaan disebut tetap berjalan normal.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi kepada Indosaku setelah pemeriksaan menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, Jumat (8/5/2026).

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 875 juta kepada Indosaku, memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama perusahaan, serta memerintahkan penyusunan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.

"Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Agus.

x|close