Danantara Tegaskan Penataan Ekspor SDA untuk Tingkatkan Nilai Tambah Ekonomi Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2026, 16:58
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjawab pertanyaan awak media usai Konferensi Pers Pemerintah Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Harianto Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjawab pertanyaan awak media usai Konferensi Pers Pemerintah Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Harianto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan langkah penataan ekspor sumber daya alam (SDA) dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional melalui sistem perdagangan yang lebih transparan dan terintegrasi.

"Kita tentunya akan melakukan dengan mekanisme yang baik dan yang benar dan insya Allah ini juga lebih memberikan nilai tambah kepada kita semua," kata Rosan dalam konferensi pers terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Pemerintah mulai membenahi tata kelola ekspor komoditas SDA melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Perusahaan tersebut nantinya bertugas mendukung sistem perdagangan ekspor agar lebih tertata sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.

Menurut Rosan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah dalam memperbaiki tata niaga komoditas nasional yang selama ini dinilai belum mencerminkan nilai ekonomi sebenarnya di pasar global. Ia menyebut praktik under invoicing dan transfer pricing masih menjadi persoalan yang menyebabkan potensi penerimaan negara dari sektor komoditas belum optimal selama bertahun-tahun.

Pemerintah menilai pembenahan sistem perdagangan ekspor dapat meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor, mulai dari pajak, royalti, devisa hasil ekspor, hingga akurasi data perdagangan nasional. Dalam masa transisi pada Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor komoditas SDA diwajibkan dilaporkan secara menyeluruh kepada Danantara untuk proses pencatatan dan penyesuaian sistem.

Baca Juga: Rosan Roeslani Sebut Saham BUMN Punya Yield Menarik hingga 11 Persen

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah akan mencocokkan nilai transaksi ekspor dengan harga pasar global agar perdagangan komoditas Indonesia lebih mencerminkan nilai ekonomi yang wajar dan kompetitif di tingkat internasional. Selanjutnya, mulai Januari 2027, transaksi ekspor SDA direncanakan menggunakan platform nasional yang disiapkan pemerintah guna menciptakan perdagangan yang lebih efisien dan modern.

Rosan menambahkan sistem baru itu tidak hanya bertujuan memperkuat tata niaga komoditas nasional, tetapi juga meningkatkan manfaat ekonomi SDA bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Pemerintah juga akan menyusun prosedur pelaksanaan secara bertahap dan terbuka agar pelaku usaha memiliki waktu untuk beradaptasi sebelum implementasi penuh dilakukan.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

"Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," kata Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR RI.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan sejumlah komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Baca Juga: Rosan Roeslani Nilai Saham Perbankan RI Masih Undervalued

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga menegaskan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberantas praktik-praktik ilegal dalam tata kelola ekspor SDA Indonesia.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.

Dengan kebijakan baru itu, Presiden berharap penerimaan negara dari sektor SDA dapat meningkat dan sejajar dengan negara-negara lain seperti Meksiko, Filipina, serta sejumlah negara tetangga.

(Sumber: Antara)

x|close