Prabowo Resmi Bentuk BUMN Khusus Ekspor Bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2026, 15:16
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Danantara Indonesia resmi membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengawasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).  Danantara Indonesia resmi membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengawasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Danantara Indonesia resmi membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengawasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). 

CEO Danantara, Rosan Roeslani mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat transparansi dalam transaksi ekspor komoditas sumber daya alam.

"Kami sudah membentuk satu badan bernama tadi sudah disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto) PT Danantara Sumber Daya Indonesia yang di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi," ucap Rosan di kompleks parlemen DPR RI, Rabu 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melihat praktik underinvoicing dan overpricing pada komoditas ekspor Indonesia.

Danantara Indonesia resmi membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengawasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).   <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)</b> Danantara Indonesia resmi membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengawasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Baca juga: Prabowo Singgung Aparat Nakal hingga Korupsi, Minta Masyarakat Lapor Lewat Video

Rosan menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional dengan mengedepankan prinsip transparansi dan good governance.

"Dalam kurun waktu yang sekian lama, kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden Dari World Bank, begitu tingginya underinvoicing dan overpricing terhadap komoditas-komoditas kita," ungkap Rosan.

"Dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka dengan menjunjung good governance yang tinggi," lanjutnya.

Pada tahap awal implementasi, mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam masih sebatas kewajiban pelaporan. 

Baca juga: Prabowo: Danantara Percepat Pembiayaan Industrialisasi Nasional

Pemerintah akan menggunakan masa transisi itu untuk memetakan dan mengevaluasi data transaksi ekspor sebelum pengawasan diperketat lebih lanjut.

"Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu," tandasnya.

x|close