Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui sistem satu pintu mulai Juni 2026. Kebijakan tersebut dilakukan dengan melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pengelola utama transaksi dan kontrak ekspor komoditas strategis.
Langkah ini diambil untuk menutup kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor SDA yang selama ini dinilai merugikan negara.
Baca Juga: BNI Dukung Penuh Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Berdasarkan data Sekretariat Presiden per 20 Mei 2026, penerapan ekspor satu pintu bertujuan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam penentuan harga komoditas global.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberantas kebocoran yang disebut mencapai Rp15.400 triliun selama 34 tahun terakhir.
Pemerintah memperkirakan sistem baru tersebut dapat menyelamatkan potensi penerimaan negara hingga US$150 miliar atau sekitar Rp2.654 triliun per tahun.
Berikut Infografiknya:
Pemerintah menerapkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu dengan melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) mulai Juni 2026. Kebijakan ini untuk menutup kebocoran penerimaan ekspor komoditas strategis. (Antara)
(Sumber: Antara)
Pemerintah menerapkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu dengan melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) mulai Juni 2026. Kebijakan ini untuk menutup kebocoran penerimaan ekspor komoditas strategis. (Antara)