Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara terkait dugaan penerimaan uang suap oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus korupsi importasi yang menyeret perusahaan Blueray Cargo.
Dalam hal ini, DJBC menghormati proses hukum persidangan kasus korupsi pengurusan cukai yang menyebut nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Subditektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Mei 2026.
Lebih lanjut, Budi mengatakan DJBC tidak akan memberikan komentar untuk menjaga independensi proses hukum kasus tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujarnya.
Seperti diketahui, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama kembali jadi sorotan usai diduga menerima uang sebesar SGD213.600 atau sekitar Rp2,9 miliar dalam kasus suap impor barang yang menyeret perusahaan Blueray Cargo.
Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta setelah jaksa membeberkan adanya amplop berkode khusus yang disebut ditujukan kepada Dirjen Bea Cukai.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Baca juga: Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap Kasus Blueray Cargo
KPK disebut masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, nama Djaka Budi Utama sendiri sebelumnya juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus suap impor Blueray Cargo.
Bea Cukai