A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menkomdigi: 200 Platform Digital Telah Lapor Penilaian Mandiri PP Tunas - Ntvnews.id

Menkomdigi: 200 Platform Digital Telah Lapor Penilaian Mandiri PP Tunas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2026, 22:27
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sekitar 200 platform digital telah menyerahkan hasil penilaian mandiri terkait profil risiko layanan mereka kepada pemerintah. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Pernyataan itu disampaikan Meutya usai menghadiri pembukaan pameran foto bertajuk Perisai Tunas di ANTARA Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.

"Kami melaporkan bahwa sudah melaporkan kepada Kemkomdigi kurang lebih 200 platform untuk memberikan asesmen terhadap profil resiko mereka masing-masing," kata Meutya.

Menurut dia, platform yang telah menyampaikan laporan penilaian risiko berasal dari berbagai sektor, mulai dari perdagangan elektronik, permainan daring, hingga layanan hiburan digital. Beberapa di antaranya adalah Netflix, ChatGPT, PUBG, Shopee, Tokopedia dan Lazada.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital masih melakukan evaluasi terhadap laporan yang telah diterima guna menentukan tingkat risiko masing-masing platform.

Meutya menjelaskan pendekatan yang digunakan pemerintah dalam implementasi PP Tunas berbasis pada tingkat risiko layanan. Melalui skema tersebut, pemerintah berharap platform digital tidak hanya membatasi akses anak pada konten tertentu, tetapi juga melakukan perubahan kebijakan dan layanan agar lebih aman bagi anak-anak.

"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko," kata Meutya.

Ia menambahkan proses pemeriksaan dokumen yang disampaikan oleh seluruh platform masih berlangsung. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengumumkan kategori risiko masing-masing platform kepada masyarakat.

"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga memaparkan perkembangan penertiban akun anak di sejumlah platform digital. Hingga Juni 2026, TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun yang dimiliki anak-anak. Sementara itu, hingga Mei 2026, YouTube telah menutup sekitar 600 ribu akun anak.

Pemerintah pun meminta platform digital lain yang belum menyampaikan laporan terkait langkah penertiban akun anak untuk segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita tentu memberi waktu, namun demikian kita juga pasti akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika memang tidak melaporkan," tegasnya.

x|close