Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III melakukan penyitaan terhadap total 288 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp54 miliar.
Secara rinci, Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyitaan terhadap 106 aset dengan nilai taksiran Rp 12.064.211.565. Kanwil DJP Jawa Barat II melaksanakan penyitaan terhadap 71 aset dengan nilai taksiran Rp27.955.397.758.
Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III melaksanakan penyitaan terhadap 111 aset dengan nilai taksiran Rp14.041.301.479.
Khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, tindakan penyitaan dilakukan terhadap 43 Wajib Pajak dengan total 71 aset yang terdiri atas alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai.
Baca juga: Tegakkan Kepatuhan Pajak, DJP Jakarta Pusat Amankan Aset Senilai Rp2 Miliar
Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penagihan aktif guna melunasi utang pajak yang mencapai Rp113.206.633.558.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menekankan pentingnya komunikasi dan edukasi kepada Wajib Pajak dalam proses penagihan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih terdapat Wajib Pajak yang belum mengetahui adanya utang pajak yang dimilikinya.
“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ujar Samingun dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Juni 2026.
Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap memiliki hak, termasuk mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak, mengajukan permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, mengajukan pengurangan atau pembatakan SKP/STP yang tidak benar, dan/atau mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.
Baca juga: DJP Tegaskan Dukungan bagi UMKM Naik Kelas Melalui PP 20 Tahun 2026
Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab penagihan aktif hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak dan tidak ditujukan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Ditjen Pajak