KSP Dudung Ungkap Arahan Prabowo soal Kasus Penyekapan di Bandung: Proses Sesuai Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2026, 05:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR di Kabupaten Bandung. Presiden, kata Dudung, meminta agar kasus tersebut ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” kata Dudung usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dikutip dari Antara, Jumat, 26 Juni 2026.

Dudung menilai tindakan yang diduga dilakukan tersangka Taufik Hidayat telah melampaui batas kemanusiaan. Ia mengaku prihatin setelah melihat langsung kondisi korban yang mengalami dampak fisik serius akibat dugaan penyekapan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Baca Juga: Terungkap, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan di Bandung Ternyata Pernah Dipenjara

Selain menyoroti proses hukum terhadap pelaku, Dudung juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, kewaspadaan warga sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

“Kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi hal-hal di luar pengawasan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dapat membantu aparat penegak hukum mengambil tindakan lebih cepat sebelum terjadi dampak yang lebih besar.

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Peristiwa tersebut diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat perlakuan yang dialaminya, korban menderita sejumlah luka berat yang memengaruhi kondisi fisik dan kesehatannya. YTR dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan dengan normal.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak dan kini tengah ditangani aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

x|close