Kemkomdigi Umumkan Hasil Evaluasi Lelang Frekuensi, Tiga Operator Melaju

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2026, 14:13
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Foto udara teknisi PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) melakukan perawatan menara atau tower telekomunikasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB. Ilustrasi - Foto udara teknisi PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) melakukan perawatan menara atau tower telekomunikasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan hasil evaluasi dokumen administrasi dalam proses seleksi lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga penyelenggara telekomunikasi dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sehingga berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni lelang harga.

Dalam pengumuman resminya, Kemkomdigi menyampaikan, "Tahapan Lelang Harga sebagaimana dimaksud dalam angka 6 akan dimulai pada hari Selasa, 7 Juli 2026 pukul 09.00 WIB melalui sistem e-Auction."

Tiga perusahaan yang lolos tahap administrasi tersebut adalah PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), PT Telekomunikasi Selular, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. Seluruh peserta diwajibkan menyiapkan tanda tangan digital (e-Sign) melalui platform Peruri Shield milik Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai syarat mengikuti proses lelang harga.

Baca Juga: Komdigi Evaluasi Dokumen Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Kemkomdigi juga memberikan kesempatan kepada peserta yang ingin mengajukan keberatan atas hasil evaluasi administrasi. Sanggahan harus disampaikan secara tertulis melalui surat resmi yang dilengkapi bukti pendukung dan dikirim secara daring melalui sistem e-Auction paling lambat Senin, 29 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

Kementerian menegaskan, "Apabila sanggahan disampaikan melebihi batas waktu dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026, sanggahan dinyatakan tidak diterima."

Sebelumnya, Kemkomdigi telah menyelesaikan tahapan klarifikasi dokumen sebagai bagian dari proses seleksi lelang. Tahap tersebut dilakukan untuk memastikan komitmen para peserta dalam mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi demi mendukung pemerataan akses internet di Indonesia.

Baca Juga: Kemkomdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas 5G

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan proses seleksi tersebut secara terbuka. "Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas," kata Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.

(Sumber: Antara)

x|close