Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) menorehkan capaian positif dengan berhasil memulihkan aset negara senilai Rp1,8 triliun dari berbagai kasus kejahatan hingga Juni 2026. Jumlah tersebut kemudian disetorkan langsung ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Realisasi ini telah mencapai sekitar 55 persen dari total target pemulihan aset yang ditetapkan untuk tahun 2026, yakni sebesar Rp3,3 triliun. Langkah ini menegaskan komitmen kuat dari lembaga penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara dari kerugian akibat tindak pidana.
Pemulihan aset ini membawa tiga manfaat besar yang sangat signifikan bagi perekonomian serta penegakan hukum di Indonesia. Manfaat utamanya meliputi pengembalian aset dari tindak pidana untuk kepentingan publik, serta memperkuat penegakan hukum dengan memberikan efek jera yang nyata terhadap para pelaku kejahatan. Lebih dari itu, dana yang berhasil diselamatkan ini akan digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai program strategis negara yang menyentuh masyarakat luas, mulai dari pembangunan infrastruktur penting hingga alokasi subsidi.
Untuk mencapai target yang telah ditentukan, BPA Kejagung menerapkan berbagai strategi komprehensif dan agresif di lapangan. Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui kerja sama lintas negara untuk melacak aset yang dilarikan ke luar negeri, serta membentuk satuan tugas khusus guna memburu seluruh aset tindak pidana korupsi. Selain itu, pihak Kejaksaan juga mengoperasikan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di 33 provinsi, menelusuri aliran dana yang sudah berubah bentuk, serta memfokuskan pengusutan kejahatan pada sektor-sektor strategis seperti pangan dan energi.
Keberhasilan ini sejalan dengan pergeseran paradigma penegakan hukum baru yang disampaikan oleh Kepala BPA Kejagung, Agung Kuntadi. Beliau menekankan bahwa penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan kepada korban kejahatan dan negara. Jika menilik data historis, tren pemulihan aset negara menunjukkan perkembangan yang dinamis, di mana pada tahun 2024 mencatatkan angka Rp1,4 triliun, melonjak tajam hingga mencapai Rp19,7 triliun pada tahun 2025, sebelum akhirnya berjalan menuju target Rp3,3 triliun pada tahun 2026 ini.
Berikut Infografiknya:
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) memulihkan Rp1,8 triliun aset negara dari kasus kejahatan hingga Juni 2026. Jumlah tersebut disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (Antara)
(Sumber: Antara)
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) memulihkan Rp1,8 triliun aset negara dari kasus kejahatan hingga Juni 2026. Jumlah tersebut disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (Antara)