BPS Perbarui KBLI 2025 untuk Akomodasi Perkembangan Industri Ekonomi Kreatif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 17:55
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) bersama Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat ditemui awak media di acara konferensi pers Sensus Ekonomi 2026 Sektor Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) bersama Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat ditemui awak media di acara konferensi pers Sensus Ekonomi 2026 Sektor Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 agar selaras dengan perkembangan teknologi dan semakin luasnya cakupan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pembaruan tersebut memberikan kejelasan klasifikasi bagi berbagai jenis usaha kreatif yang sebelumnya belum memiliki kategori yang spesifik dalam sistem pendataan.

“Artinya yang dulu sulit sekali mendapatkan definisi dan nomor kode KBLI untuk kegiatan ekonomi kreatif sekarang punya tempatnya, punya rumahnya secara eksplisit dan secara jelas sehingga nantinya usaha Bapak dan Ibu itu memiliki rumah yang jelas,” kata Amelia dalam konferensi pers Sensus Ekonomi 2026 Sektor Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Amalia, sektor ekonomi kreatif telah membawa perubahan besar dalam pola transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat. Perkembangan marketplace, media sosial, perangkat lunak, hingga kecerdasan buatan membuat proses produksi, promosi, dan distribusi produk kreatif menjadi semakin mudah dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Baca Juga: BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Memotret Kondisi Riil Perekonomian Indonesia

Transformasi tersebut menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penyesuaian KBLI 2025. Dalam pembaruan ini, BPS mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi kreatif modern melalui sejumlah klasifikasi yang lebih rinci dan relevan dengan perkembangan industri saat ini.

Salah satu pembaruan terdapat pada golongan pokok 59 yang mencakup aktivitas produksi film, video, program televisi, perekaman suara, serta penerbitan musik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

“Golongan pokok 59 mengakomodasi konten kreator dan produksi secara modern, dimana untuk podcast juga memiliki kode di KBLI-nya sendiri di dalam subgolongan 5911 dan subgolongan 5920,” kata Amelia.

Ia menjelaskan, pembaruan KBLI tidak hanya memberikan kepastian klasifikasi bagi pelaku usaha kreatif, tetapi juga membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mendukung perkembangan sektor tersebut.

Baca Juga: BPS Pastikan Data Sensus Ekonomi 2026 Aman dan Tidak Digunakan untuk Pajak

Dengan klasifikasi yang lebih lengkap, aktivitas usaha ekonomi kreatif dapat tercatat secara lebih akurat sehingga menjadi dasar dalam penyusunan berbagai program pengembangan ekonomi nasional.

Amalia menambahkan, pendataan sektor ekonomi kreatif saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) periode 2018-2025.

Jika pada KBLI sebelumnya sektor ekonomi kreatif hanya mencakup lima kode usaha, maka dalam pembaruan KBLI 2025 cakupannya diperluas dengan penambahan 16 kode bidang baru. Beberapa di antaranya meliputi aktivitas perekaman suara, penerbitan musik, taman budaya, kehumasan, hingga berbagai kegiatan seni pertunjukan.

Melalui pembaruan tersebut, pemerintah berharap perkembangan industri kreatif yang semakin beragam dapat terpetakan dengan lebih baik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di masa mendatang.

(Sumber: Antara)

x|close