Presiden Turunkan Harga Gas Industri demi Jaga Daya Saing Industri dan Tekan Biaya Produksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 19:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rapat kerja di DPR RI membahas kebijakan penurunan harga LNG untuk sektor industri. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi beban biaya energi, menjaga aktivitas produksi, serta mempertahankan penyerapan tenaga kerja. Rapat kerja di DPR RI membahas kebijakan penurunan harga LNG untuk sektor industri. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi beban biaya energi, menjaga aktivitas produksi, serta mempertahankan penyerapan tenaga kerja. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memutuskan menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk sektor industri menjadi USD 13 per MMBTU dari sebelumnya mencapai USD 20 hingga USD 23 per MMBTU. Kebijakan itu diambil atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga daya saing industri sekaligus menekan biaya produksi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah turun tangan setelah menerima keluhan dari pelaku industri mengenai tingginya harga LNG yang digunakan sebagai pasokan gas.

"Atas dasar arahan Bapak Presiden. Bapak Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Ia menjelaskan pelaku industri sebelumnya mengusulkan harga gas berada di kisaran USD 15-16 per MMBTU. Namun, setelah dilakukan perhitungan dan dilaporkan kepada Presiden, pemerintah memutuskan menetapkan harga lebih rendah yakni USD 13 per MMBTU.

Baca Juga: Cegah PHK Massal, Bahlil Turunkan Harga Gas Industri

Bahlil mengatakan lonjakan harga LNG terjadi akibat penurunan produksi gas dari sejumlah lapangan di wilayah barat Indonesia yang selama ini memasok kebutuhan, seperti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Akibat penurunan produksi tersebut, kebutuhan gas industri harus dipenuhi melalui LNG yang didatangkan dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan sejumlah wilayah lain di luar Pulau Jawa.

Menurutnya, harga LNG menjadi mahal karena harus melalui proses distribusi yang panjang. Mulai dari pengangkutan antarpulau, regasifikasi, hingga penyaluran melalui jaringan pipa ke kawasan industri.

“Diambil dari daerah-daerah yang butuh cost transportasi, kemudian dilakukan regasifikasi, kemudian baru dikirim lewat pipa. Itulah biaya yang timbul," kata Bahlil.

Dengan kondisi ini, maka Bahlil menegaskan persoalan kenaikan harga bukan disebabkan kekurangan pasokan gas nasional. Produksi gas secara keseluruhan masih sesuai target lifting yang ditetapkan dalam APBN.

Baca Juga: Kemenperin Sebut 100 Ribu Buruh Terancam PHK Dampak Pembatasan Gas Industri

Bahlil menjelaskan produksi gas dari lapangan di Jawa Timur masih berjalan normal sesuai target. Penurunan hanya terjadi pada lapangan-lapangan gas di wilayah barat Indonesia yang menjadi pemasok utama kawasan Jabodetabek.

"Jadi, masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada,” tegasnya.

Dengan penetapan harga baru sebesar USD 13 per MMBTU, pemerintah berharap beban biaya energi industri dapat ditekan sehingga aktivitas produksi dan penyerapan tenaga kerja tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi.

x|close