OJK Terbuka Bahas Usulan Himbara Perpanjang Tenor Penempatan Dana SAL

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 16:47
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk membahas usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait perpanjangan tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) menjadi satu tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan sehingga diperlukan diskusi lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan.

“Ya, ini mungkin masih, masih dalam konteks diskusi kan, diskusi dulu ini. Tentu kalau kita sih kalau tenor perbankan diperpanjang ya sebenarnya ya welcome saja, sih, tidak ada masalah, kan?” kata Dian saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Dian, tenor penempatan dana yang lebih panjang berpotensi memberikan ruang lebih luas bagi perbankan dalam menyalurkan kredit.

Baca JugaOJK Ungkap Sejumlah Bank KBMI 1 Bersiap Konsolidasi, Skala Bisnis Dibidik Lebih Besar

“Itu kan sebetulnya kalau tenornya semakin lama kan semakin bagus sebetulnya, dalam pengertian ekspansi kredit semakin luas, kan gitu. Semakin bisa terms-nya akan bisa lebih panjang, kan sebetulnya gitu,” ujarnya menambahkan.

Meski demikian, ia menegaskan keputusan mengenai usulan tersebut tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Tapi ya itu terserah nanti kan teman-teman Kementerian Keuangan dan juga tergantung nanti dari tentu saja mungkin KSSK ya yang akan melakukan diskusi ini,” kata dia.

Dian juga menilai apabila usulan tersebut diterapkan, yang perlu menjadi perhatian adalah proses penyesuaian dan transisi teknis, bukan risiko yang ditimbulkan.

Baca JugaOJK Ungkap Kemenkeu, BI, hingga Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham BEI

“Kalau saya melihat risiko terlalu besar juga tidak. Yang saya lihat itu tentu saja adalah masa transisi, sekali lagi yang saya sampaikan pada waktu itu. Ini masalahnya tinggal masa penyesuaian aja, karena bank itu kan mengelola duit masyarakat, ya, secara total kan demikian,” kata Dian.

“Mau uang pemerintah, mau uang masyarakat, kan blended, ya kan? Jadi ini ya penarikan, kapan ditarik, dan lain sebagainya, kalau jumlah besar itu tentu kan harus ada notifikasi, lah, istilahnya kira-kira begitu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Himbara untuk memperpanjang tenor penempatan dana SAL hingga satu tahun.

Pada Selasa, 7 Juli 2026, Purbaya menyatakan skema yang berlaku saat ini dinilai telah memberikan fleksibilitas yang cukup dalam memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebutuhan kas pemerintah.

Menurutnya, perpanjangan tenor berpotensi mengurangi kesiapan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendanaan yang muncul di luar rencana anggaran.

(Sumber: Antara)

x|close