Selamatkan Industri Kreatif, AMSI, BPI dan AVISI Sepakati Langkah Bersama Melawan Konten Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 16:40
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Selamatkan Industri Kreatif, AMSI, BPI dan AVISI Sepakati Langkah Bersama Melawan Konten Ilegal. Selamatkan Industri Kreatif, AMSI, BPI dan AVISI Sepakati Langkah Bersama Melawan Konten Ilegal.

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terbuka untuk membahas usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengenai perpanjangan tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) menjadi satu tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan usulan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan sehingga memerlukan diskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.

“Ya, ini mungkin masih, masih dalam konteks diskusi kan, diskusi dulu ini. Tentu kalau kita sih kalau tenor perbankan diperpanjang ya sebenarnya ya welcome saja, sih, tidak ada masalah, kan?” kata Dian saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Dian, tenor penempatan dana yang lebih panjang akan memberikan ruang lebih besar bagi perbankan untuk memperluas penyaluran kredit.

Baca JugaOJK Ungkap Sejumlah Bank KBMI 1 Bersiap Konsolidasi, Skala Bisnis Dibidik Lebih Besar

“Itu kan sebetulnya kalau tenornya semakin lama kan semakin bagus sebetulnya, dalam pengertian ekspansi kredit semakin luas, kan gitu. Semakin bisa terms-nya akan bisa lebih panjang, kan sebetulnya gitu,” ujarnya menambahkan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai usulan tersebut masih harus dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Tapi ya itu terserah nanti kan teman-teman Kementerian Keuangan dan juga tergantung nanti dari tentu saja mungkin KSSK ya yang akan melakukan diskusi ini,” kata dia.

Dian juga menilai usulan perpanjangan tenor penempatan dana SAL memerlukan masa penyesuaian dan transisi teknis. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak menimbulkan risiko yang besar bagi industri perbankan.

Baca JugaOJK Ungkap Kemenkeu, BI, hingga Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham BEI

“Kalau saya melihat risiko terlalu besar juga tidak. Yang saya lihat itu tentu saja adalah masa transisi, sekali lagi yang saya sampaikan pada waktu itu. Ini masalahnya tinggal masa penyesuaian aja, karena bank itu kan mengelola duit masyarakat, ya, secara total kan demikian,” kata Dian.

“Mau uang pemerintah, mau uang masyarakat, kan blended, ya kan? Jadi ini ya penarikan, kapan ditarik, dan lain sebagainya, kalau jumlah besar itu tentu kan harus ada notifikasi, lah, istilahnya kira-kira begitu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Himbara untuk memperpanjang tenor penempatan dana dari SAL hingga satu tahun.

Purbaya pada Selasa, 7 Juli 2026 menyampaikan bahwa skema yang berlaku saat ini sudah memberikan fleksibilitas yang memadai bagi kebutuhan likuiditas perbankan sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebutuhan kas pemerintah.

Ia juga menilai perpanjangan tenor berpotensi mengganggu kesiapan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendanaan yang muncul di luar rencana anggaran.

x|close