Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengirimkan surat peringatan tertulis kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan surat peringatan tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi para PSE untuk segera menyelesaikan proses registrasi sebelum pemerintah mengambil langkah penegakan hukum.
"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca Juga: Kemkomdigi Umumkan Hasil Evaluasi Lelang Frekuensi, Tiga Operator Melaju
Arsip Foto - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam wawancara cegat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026. (Antara)
Sebelumnya, pada Rabu, 1 Juli 2026, Kemkomdigi telah mengirimkan notifikasi kepada 25 PSE lingkup privat yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan perhotelan, maskapai penerbangan, hingga aplikasi kebugaran, agar segera melakukan pendaftaran.
Dari jumlah tersebut, tiga penyelenggara telah memenuhi kewajibannya, yakni PT Ayo Indonesia Maju melalui aplikasi AYO Super Sport Community App, SIX CONTINENTS HOTELS, INC dengan aplikasi Six Senses, serta Strava Inc melalui aplikasi Strava.
Sementara itu, sebanyak 22 PSE lainnya belum memberikan respons maupun menyelesaikan proses registrasi. Karena itu, Kemkomdigi melanjutkan pengawasan dengan menerbitkan surat peringatan.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Alex.
Baca Juga: Kemkomdigi Ungkap Tahapan Sanksi bagi Operator yang Belum Terapkan Registrasi Biometrik
Pemerintah memberikan batas waktu hingga Senin, 13 Juli 2026 bagi para PSE tersebut untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.
Apabila hingga tenggat tersebut kewajiban registrasi belum dipenuhi, pemerintah menyatakan akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang bersangkutan.
Alexander menambahkan Kemkomdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain selama proses registrasi berlangsung.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” kata Alex.
Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola ruang digital melalui pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik dan penerapan aturan yang berlaku.
Adapun 22 PSE yang belum terdaftar meliputi:
- Accor S.A.
- Ana Holdings Inc.
- Archipelago International Indonesia
- Aryaduta Hotels Group
- Banyan Tree Holdings Limited
- Barceló Hotel Group
- Best Western International, Inc.
- Design Hotels GmbH
- DMM.com LLC.
- Ennismore Holdings Limited
- Hotel Indonesia Group (HIG)
- Kodland PTE. Ltd.
- PT Clarindotama Perdana
- PT Kencana Graha Optima
- PT Lestari Jaya Indah
- Qantas Airways Limited
- Qatar Airways Group, Q.C.S.C.
- Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima
- Stimuler Pvt. Ltd.
- Tauzia Hotel Management
- The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
- WorldHotels GmbH
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. (Antara)