Ntvnews.id, Karawang - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Indonesia kini tidak lagi mengimpor bahan bakar minyak jenis solar setelah pemerintah mulai menerapkan kebijakan mandatori biodiesel B50.
“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali, Bapak Presiden," ujar Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, kebutuhan konsumsi solar nasional setiap tahun berkisar antara 38 juta hingga 40 juta kiloliter. Sebelum kebijakan B50 diterapkan, Indonesia masih harus mendatangkan solar dari luar negeri.
“Awalnya, kita itu masih impor kurang lebih sekitar 3-4 juta kiloliter per tahun,” ucap Bahlil.
Menurut dia, kondisi tersebut kini berubah karena implementasi biodiesel B50 telah membuat Indonesia tidak lagi bergantung pada impor solar.
Baca Juga: Bahlil Sebut Program B50 Hemat Devisa Negara hingga Rp170 Triliun
Bahlil menegaskan, peluncuran B50 bukan sekadar menghadirkan bauran bahan bakar baru, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat kedaulatan energi nasional.
Pencapaian tersebut, lanjutnya, sejalan dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan energi sebagai salah satu prioritas nasional. Penerapan B50 pada Juli 2026 juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden kepada Kementerian ESDM untuk meningkatkan kemandirian energi Indonesia.
“Kami memaknai arahan dan perintah Bapak Presiden tidak hanya persoalan B50-nya, tapi persoalan kedaulatan, kemandirian, dan harga diri bangsa untuk bisa kita menghasilkan energi dari negara kita sendiri,” ujar Bahlil.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan Biodiesel B50
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar sebesar 50 persen.
Melalui kebijakan ini, setiap bahan bakar minyak jenis solar wajib dicampur dengan biodiesel sebanyak 50 persen. Pelaksanaannya mengharuskan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, maupun badan usaha penyalur memenuhi standar mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menilai kebijakan mandatori B50 sebagai langkah strategis untuk menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi dan energi nasional.
(Sumber: Antara)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)