Menteri Meutya: 3,7 Juta Konten Judi Online Diblokir, 85 Ribu Nomor Ponsel Terindikasi Scamming

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 09:54
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kedua dari kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juli 2026 Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kedua dari kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan telah memblokir sebanyak 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan praktik judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga Minggu, 12 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan capaian tersebut saat menghadiri OJK Banking Forum 2026 yang berlangsung di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa.

"Kami menyampaikan bahwa dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan take down situs dan konten sebanyak 3,7 juta situs dan konten," kata Meutya.

Menurut Meutya, keberhasilan penanganan judi online juga didukung oleh partisipasi masyarakat. Hingga kini, sebanyak 156.000 rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online telah dilaporkan melalui portal cekrekening.id.

Baca Juga: Kemkomdigi Laporkan 38 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online ke OJK

Selain menerima laporan terkait rekening, Kemkomdigi juga memperoleh 85.500 laporan nomor seluler yang diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindak penipuan atau scamming.

Meutya menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Menurutnya, sinergi antara Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta industri perbankan menjadi faktor penting agar penanganan dapat berjalan lebih efektif.

Kolaborasi tersebut diterapkan sejak tahap awal, mulai dari proses pendeteksian konten hingga pelaksanaan pemutusan akses terhadap situs maupun konten yang melanggar.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data antarlembaga agar proses penyaluran informasi dari Kemkomdigi kepada instansi terkait dapat berlangsung lebih cepat dan penanganan bisa segera dilakukan.

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 <b>(Antara)</b> Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 (Antara)

Baca Juga: Kemkomdigi dan Meta Bentuk Tim Khusus untuk Bendung Serangan Bot Judol di Kolom Komentar

"Mulai dari deteksi, beralih take down dari reaktif menuju deteksi anomali berbasis pola. Kemudian pasokan data yang cepat, tadi pentingnya integrasi data, mempercepat pelimpahan data cekrekening.id ke otoritas identitas seluler," ujarnya.

Di sisi lain, Kemkomdigi telah menyerahkan sekitar 38.000 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online kepada OJK untuk ditindaklanjuti.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup sehingga tingkat keberhasilan penanganan rekening yang terindikasi terkait judi online mencapai 88,5 persen.

"38.000 angka (rekening) yang kita laporkan ke OJK. Dari angka ini, 38.000 kita laporkan, kemudian dilakukan penutupan oleh OJK. Menutup segini banyak apa nomor rekening pasti tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini," kata Meutya.

(Sumber: Antara)

x|close