Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengikuti proses pengujian materi aturan terkait penggunaan nomor telepon seluler di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan siap menjalankan keputusan MK terkait perkara tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kementeriannya terus mencermati proses persidangan dan akan menyesuaikan kebijakan apabila terdapat putusan yang harus ditindaklanjuti.
"Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, Kemkomdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin, 14 September 2026. Ia mengatakan pemerintah dapat menyiapkan regulasi baru apabila putusan MK nantinya membutuhkan aturan pelaksana.
Baca Juga: Kemkomdigi Siap Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus
"Jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK. Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu," katanya.
Perkara tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Bisyron Wahyudi. Ia meminta MK menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Bisyron menilai sejumlah ketentuan, yakni Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25, belum memberikan kepastian hukum mengenai penerapan mobile number portability (MNP). Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada perlindungan hak konsumen di tengah perkembangan layanan digital.
Pokok persoalan yang diajukan Bisyron berkaitan dengan belum adanya kepastian hukum yang efektif bagi pelanggan telekomunikasi di Indonesia untuk tetap menggunakan nomor seluler ketika berpindah operator.
Baca Juga: Kemkomdigi pastikan data biometrik registrasi SIM disimpan di Dukcapil, bukan operator
Menurutnya, tidak adanya jaminan hukum mengenai penerapan MNP dapat menimbulkan berbagai biaya dan konsekuensi bagi pengguna ketika harus mengganti nomor telepon.
Perubahan nomor dapat membuat pengguna perlu melakukan sejumlah penyesuaian, seperti memperbarui akun, menghubungi kembali relasi, mengganti informasi dalam kebutuhan bisnis, memperbarui One Time Password (OTP), hingga menghadapi kemungkinan terputusnya akses ke berbagai layanan.
Di tengah semakin luasnya penggunaan layanan digital, nomor telepon seluler juga memiliki fungsi yang lebih penting karena kerap digunakan sebagai identitas digital. Nomor tersebut dapat menjadi bagian dari proses autentikasi, pemulihan akun, serta akses ke berbagai layanan di sektor keuangan, perdagangan, dan komunikasi.
Bisyron berpandangan bahwa kehilangan atau perubahan nomor seluler saat ini memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan masa ketika nomor telepon hanya digunakan sebagai sarana untuk menerima atau melakukan komunikasi.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin, 14 September 2026. (Antara)