OJK dan Jalan Panjang Membangun Ekonomi Hijau yang Inklusif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Okt 2026, 08:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan/Ist Otoritas Jasa Keuangan/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Di sebuah sudut kota, aktivitas mengumpulkan sampah plastik mungkin terlihat sederhana. Botol bekas, kemasan makanan, dan berbagai material yang tidak lagi digunakan dikumpulkan, dipilah, lalu diproses agar memiliki nilai ekonomi. Bagi sebagian orang, benda-benda tersebut adalah limbah. Namun, bagi pelaku usaha daur ulang, material yang sama dapat menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Di balik kegiatan itu, terdapat persoalan yang tidak selalu terlihat. Pelaku usaha membutuhkan tempat pengolahan, peralatan, biaya operasional, akses pasar, dan modal untuk mengembangkan usahanya. Ketika permintaan meningkat, kapasitas produksi perlu ditambah. Ketika ingin menggunakan peralatan yang lebih hemat energi atau menerapkan proses pengolahan yang lebih ramah lingkungan, kebutuhan modal pun bertambah.

Persoalannya, perubahan menuju usaha yang lebih ramah lingkungan tidak selalu mudah dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Niat menjaga lingkungan perlu berjalan beriringan dengan kemampuan mempertahankan keuntungan. Tanpa dukungan pembiayaan yang sesuai, praktik usaha berkelanjutan berisiko berhenti sebagai keinginan yang sulit diwujudkan.

Di titik inilah keuangan berkelanjutan memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar angka dalam laporan industri jasa keuangan. Pembiayaan hijau bukan hanya tentang berapa banyak dana yang disalurkan, melainkan juga tentang bagaimana modal dapat membantu masyarakat membangun usaha, mempertahankan mata pencaharian, sekaligus mengurangi tekanan terhadap lingkungan.

Bagi Indonesia, tantangan tersebut menjadi semakin relevan ketika pertumbuhan ekonomi perlu berjalan seiring dengan upaya menghadapi perubahan iklim. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran dalam membangun ekosistem yang memungkinkan lembaga jasa keuangan, investor, pelaku usaha, dan masyarakat bergerak menuju tujuan yang sama.

Angka Pembiayaan Hijau dan Cerita di Baliknya

Perkembangan pembiayaan sektor hijau di Indonesia menunjukkan bahwa agenda keberlanjutan mulai memperoleh tempat dalam industri jasa keuangan. OJK mencatat pembiayaan yang diklasifikasikan dalam Kategori Usaha Keuangan Berkelanjutan (KUKB) pada industri perusahaan pembiayaan mencapai Rp93,70 triliun pada Juli 2026.

Nilai tersebut setara dengan 17,25 persen dari total penyaluran pembiayaan industri perusahaan pembiayaan. Pada periode yang sama, pembiayaan yang masuk kategori KUKB di industri modal ventura mencapai Rp15,37 triliun, atau 90,44 persen dari total penyertaan dan pembiayaan industri tersebut.

Baca Juga: OJK: Pembiayaan Kendaraan Listrik-Hybrid Tembus Rp26,2 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menilai sektor hijau dapat menjadi ruang pengembangan bagi industri perusahaan pembiayaan dan modal ventura seiring meningkatnya kebutuhan terhadap kegiatan usaha yang mendukung pembiayaan berkelanjutan.

“Ke depan, peluang dapat terus berkembang tentunya pada usaha yang mendukung pembiayaan berkelanjutan,” ucap dia.

Angka tersebut memperlihatkan adanya ruang bagi industri pembiayaan untuk mengambil bagian dalam perubahan ekonomi. Namun, besarnya pembiayaan belum dengan sendirinya menjawab seluruh tantangan. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana peluang tersebut dapat menjangkau usaha yang membutuhkan modal, termasuk UMKM yang ingin beralih menuju proses produksi yang lebih ramah lingkungan.

Sebab, kemampuan setiap pelaku usaha tidak sama. Perusahaan besar mungkin memiliki sumber daya untuk menyiapkan laporan keberlanjutan, menghitung jejak karbon, dan memenuhi persyaratan pembiayaan. Sebaliknya, pengusaha kecil sering kali harus membagi perhatian antara mengelola produksi, melayani pelanggan, membayar pekerja, dan menjaga arus kas agar bisnis tetap berjalan.

Bagi mereka, membeli mesin yang lebih efisien, mengganti bahan baku, atau memperbaiki pengelolaan limbah membutuhkan perhitungan yang cermat. Investasi tersebut mungkin memberikan manfaat dalam jangka panjang, tetapi tetap memerlukan dana pada saat ini.

Karena itu, keberhasilan keuangan hijau tidak cukup diukur melalui pertumbuhan nominal pembiayaan. Kemampuan membuka akses modal, memperluas kesempatan usaha, dan membantu pelaku ekonomi melakukan perubahan secara bertahap juga menjadi bagian penting dari agenda tersebut.

UMKM Hijau: Ketika Kepedulian Lingkungan Bertemu Tantangan Modal

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi (kedua dari kiri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kedua dari kanan) berfoto bersama dalam kegiat <b>(Antara)</b> Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi (kedua dari kiri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kedua dari kanan) berfoto bersama dalam kegiat (Antara)

Persoalan akses pembiayaan hijau pada UMKM masih menjadi pekerjaan rumah. Pada Februari 2026, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, menyampaikan bahwa pengembangan green financing bagi UMKM belum optimal meskipun dukungan kebijakan telah tersedia.

Menurut Ludy, lembaga perbankan tetap mempertimbangkan risiko bisnis dalam menyalurkan pembiayaan. Di sisi lain, pelaku UMKM juga menghadapi tantangan untuk mengubah cara pandang dan proses produksi agar lebih memperhatikan dampak lingkungan.

“Secara prinsip itu sudah ada kebijakannya (green financing untuk UMKM). Cuma memang tendangannya kurang. Memang bank itu kan running business to busines. Jadi, memang ekonomi hijau versi UMKM ini harus kami dorong lagi,” ujar Ludy dalam acara Promise II Impact di Jakarta, Kamis, 12 Ferbruai 2026.

Tantangan tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan hijau memerlukan pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada ketersediaan dana. Pelaku usaha juga membutuhkan pengetahuan, pendampingan, akses pasar, dan pemahaman mengenai manfaat perubahan proses bisnis.

Bayangkan seorang pengusaha kecil yang ingin mengganti peralatan produksinya dengan mesin yang lebih hemat energi. Keputusan itu bukan hanya menyangkut harga mesin. Ia perlu memperhitungkan kemampuan membayar cicilan, kemungkinan penghematan biaya listrik, kapasitas produksi, dan permintaan pasar terhadap produknya.

Baca Juga: OJK Luncurkan RP3I 2026–2030, Perkuat Resiliensi dan Peran Perbankan sebagai Penggerak Ekonomi

Tanpa perhitungan dan dukungan yang memadai, perubahan tersebut dapat dipandang sebagai beban tambahan. Namun, jika akses pembiayaan disertai pendampingan yang tepat, investasi yang sama berpotensi membantu usaha menghemat biaya operasional sekaligus mengurangi dampak lingkungannya.

OJK menilai setiap daerah memiliki potensi untuk mengembangkan ekonomi hijau. Oleh karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi salah satu jalan untuk mengidentifikasi peluang yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Pendekatan ini penting karena ekonomi hijau tidak harus selalu dimulai dari proyek energi berskala besar. Pengelolaan sampah, pertanian yang lebih efisien, pemanfaatan bahan baku berkelanjutan, pariwisata yang menjaga lingkungan, hingga pengembangan produk lokal dapat menjadi bagian dari perubahan tersebut.

Kuncinya adalah memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang berpotensi memberikan manfaat lingkungan memiliki akses terhadap sumber daya untuk berkembang. Pada saat bersamaan, lembaga keuangan perlu memperoleh informasi yang cukup agar dapat menilai kelayakan usaha dan risiko pembiayaannya.

OJK Membangun Jembatan antara Modal dan Keberlanjutan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi diwawancarai cegat seusai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta <b>(Antara)</b> Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi diwawancarai cegat seusai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta (Antara)

Untuk memperkuat ekosistem tersebut, OJK mengembangkan kerangka kebijakan yang membantu industri jasa keuangan mengenali kegiatan ekonomi hijau dan kegiatan yang sedang menjalani transisi.

Salah satu instrumennya adalah Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Taksonomi ini menjadi acuan bagi industri jasa keuangan dan investor dalam mengidentifikasi kegiatan ekonomi yang memenuhi kriteria keberlanjutan maupun kegiatan yang sedang bertransisi menuju praktik yang lebih rendah karbon.

Keberadaan acuan tersebut penting karena istilah hijau tidak cukup hanya didasarkan pada klaim perusahaan. Kegiatan usaha perlu dinilai berdasarkan kriteria yang jelas agar penyaluran pembiayaan lebih terarah dan risiko greenwashing dapat diminimalkan.

Greenwashing merupakan praktik ketika suatu produk, kegiatan, atau perusahaan digambarkan lebih ramah lingkungan daripada kondisi yang dapat dibuktikan. Dalam konteks pembiayaan, risiko ini dapat mengurangi kepercayaan investor dan menghambat aliran modal menuju kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan.

OJK juga memperkuat pelaporan keberlanjutan yang selaras dengan perkembangan standar nasional dan internasional, menerapkan pendekatan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), serta mengembangkan panduan pembiayaan transisi dan rencana transisi.

Melalui kerangka tersebut, risiko perubahan iklim diharapkan menjadi bagian dari pertimbangan lembaga jasa keuangan ketika menilai keberlanjutan suatu usaha. Perubahan iklim bukan semata persoalan lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kegiatan ekonomi, nilai aset, kelangsungan produksi, dan kemampuan debitur memenuhi kewajibannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pengembangan keuangan berkelanjutan harus menghasilkan mekanisme pasar yang kredibel dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

“OJK akan terus memastikan bahwa agenda keuangan berkelanjutan dan pembiayaan transisi tidak berhenti sebagai kerangka kebijakan, tetapi benar-benar menjadi mekanisme pasar yang credible. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan yang stabil, berintegritas, dan mampu membiayai masa depan ekonomi Indonesia yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif," kata Friderica.

Pernyataan tersebut menempatkan pembiayaan transisi sebagai bagian penting dari perjalanan menuju ekonomi rendah karbon. Perubahan tidak harus dilakukan dengan meninggalkan seluruh sektor yang masih menghasilkan emisi, tetapi dapat ditempuh melalui rencana yang terukur, bertahap, dan bertanggung jawab.

“OJK ingin memastikan bahwa sektor-sektor yang perlu bertransisi tidak ditinggalkan, tetapi didorong memiliki rencana transisi yang kredibel. Transisi yang berhasil bukan sekadar memindahkan modal ke sektor yang sudah hijau, melainkan mentransformasikan sektor-sektor beremisi tinggi menjadi lebih rendah karbon secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab," kata Friderica.

Prinsip ini penting bagi perekonomian Indonesia yang masih membutuhkan pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan industri. Transisi yang dirancang dengan baik dapat membantu mengurangi risiko perubahan iklim tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada berbagai sektor ekonomi.

Bursa Karbon: Membuka Jalan bagi Pembiayaan Transisi

Ilustrasi - Foto udara kawasan hutan mangrove di Desa Waworaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (23/3/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan proyek karbon biru Indonesia mencakup mangrove, padang lamun, dan rawa payau  <b>(Antara)</b> Ilustrasi - Foto udara kawasan hutan mangrove di Desa Waworaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (23/3/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan proyek karbon biru Indonesia mencakup mangrove, padang lamun, dan rawa payau (Antara)

Selain melalui pembiayaan langsung, pengembangan pasar karbon menjadi salah satu instrumen untuk mendukung perubahan menuju ekonomi rendah karbon.

OJK mengawasi perdagangan karbon melalui bursa karbon, termasuk melalui kerangka Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Pengawasan tersebut mencakup aspek tata kelola, transparansi, pelindungan investor, dan integritas pasar.

Sejak diluncurkan pada 2023, Bursa Karbon Indonesia telah mencatat transaksi sekitar dua juta ton karbon dioksida ekuivalen dengan nilai lebih dari Rp93 miliar, berdasarkan data yang disampaikan OJK pada Juni 2026.

Capaian tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme perdagangan karbon mulai berkembang di Indonesia. Namun, kepercayaan terhadap pasar ini sangat bergantung pada kualitas unit karbon yang diperdagangkan dan kepastian bahwa pengurangan emisi yang diklaim dapat dipertanggungjawabkan.

“Bursa karbon hanya akan dipercaya apabila unit karbon yang diperdagangkan terukur, tercatat, tertelusur, dan bebas dari penghitungan ganda. Karena itu, integritas pasar, kualitas data, kredibilitas verifikasi, dan tata kelola menjadi prasyarat utama agar pasar karbon dapat benar-benar mendukung pembiayaan transisi," kata Friderica.

Pasar karbon juga membuka peluang bagi kegiatan yang berorientasi pada pemulihan lingkungan. Salah satunya melalui Satu Karsa, platform blended finance yang dikembangkan untuk mendukung proyek karbon berbasis alam secara kredibel dan berintegritas melalui kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan.

Inisiatif tersebut diarahkan untuk mendukung reforestasi, agroforestri, pemulihan lahan kritis, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kredit karbon berkualitas tinggi, serta penciptaan lapangan kerja baru di daerah.

Dalam praktiknya, upaya pemulihan lingkungan membutuhkan lebih dari sekadar penanaman pohon. Keberhasilan kegiatan tersebut bergantung pada keberlanjutan pemeliharaan, kualitas ekosistem, kepastian pengelolaan lahan, dan keterlibatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Karena itu, pembiayaan berbasis alam perlu memperhitungkan manfaat lingkungan sekaligus dampak sosial dan ekonomi. Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi pihak yang diminta menjaga kawasan, tetapi juga perlu memiliki kesempatan memperoleh manfaat dari kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Friderica menekankan bahwa aset alam Indonesia dapat menjadi sumber keunggulan apabila dikelola melalui tata kelola yang transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pendekatan blended finance diharapkan membantu menarik investor jangka panjang untuk mendukung pemulihan ekosistem dan pengembangan kredit karbon berkualitas.

Dengan demikian, agenda lingkungan berpeluang terhubung dengan penciptaan pekerjaan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi lokal. Namun, manfaat tersebut tetap bergantung pada kualitas pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertumbuhan Jangka Panjang Harus Dirasakan Masyarakat

Melalui inisiatif carbon offset di Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon), Bank Mandiri aktif mendukung dekarbonisasi demi mencapai target Net Zero Emission 2030. <b>(Bakom)</b> Melalui inisiatif carbon offset di Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon), Bank Mandiri aktif mendukung dekarbonisasi demi mencapai target Net Zero Emission 2030. (Bakom)

Perkembangan keuangan berkelanjutan juga terlihat di pasar modal. Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 83 persen perusahaan telah menyampaikan laporan keberlanjutan untuk tahun buku 2025, dengan 15 persen di antaranya memperoleh assurance independen.

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan dalam peluncuran IDX Green Equity Designation pada Agustus 2026, akumulasi penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk berbasis keberlanjutan mencapai Rp85,15 triliun per Juni 2026. Nilai dana kelolaan reksa dana berbasis lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG tercatat Rp8,49 triliun.

Perkembangan tersebut menunjukkan semakin beragamnya instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan. Meski demikian, pertumbuhan instrumen keuangan perlu diikuti dengan keterbukaan informasi dan pengawasan yang memadai agar investor dapat memahami risiko dan manfaat dari dana yang mereka tempatkan.

Pada akhirnya, keberhasilan ekonomi hijau tidak hanya ditentukan oleh banyaknya dana yang dihimpun atau transaksi yang tercatat. Ukuran lainnya adalah apakah pembiayaan mampu membantu usaha bertahan, membuka kesempatan kerja, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Baca Juga: Nusantara Investment Forum 2026, OJK: Investasi Hari Ini Tentukan Masa Depan Ekonomi

Bagi pelaku UMKM, keberlanjutan berarti dapat terus menjalankan usaha tanpa mengabaikan masa depan lingkungan tempat mereka mencari penghidupan. Bagi pekerja, perubahan menuju kegiatan ekonomi yang lebih ramah lingkungan juga perlu disertai kesempatan meningkatkan keterampilan dan memperoleh pekerjaan yang layak. Sementara bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, keberlanjutan berarti menjaga alam tanpa kehilangan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan.

Di sinilah pentingnya ekosistem keuangan yang inklusif, inovatif, terintegrasi, dan melindungi masyarakat. Inklusivitas diperlukan agar akses pembiayaan tidak hanya terbuka bagi perusahaan besar. Inovasi dibutuhkan untuk menghadirkan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan usaha. Integrasi diperlukan agar kebijakan, lembaga keuangan, pemerintah, dan pelaku ekonomi bergerak dalam arah yang sama. Adapun pelindungan masyarakat menjadi fondasi agar perkembangan layanan dan instrumen keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen maupun kepercayaan publik.

OJK tidak dapat bekerja sendirian dalam mewujudkan seluruh tujuan tersebut. Kolaborasi dengan pemerintah, perbankan, perusahaan pembiayaan, investor, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat diperlukan agar kebijakan dapat diterjemahkan menjadi kegiatan ekonomi yang nyata.

Menjaga Lingkungan, Menjaga Penghidupan

Kembali pada usaha daur ulang yang mengolah sampah menjadi produk bernilai, perubahan menuju ekonomi hijau pada dasarnya menyangkut pilihan-pilihan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ada keputusan untuk mengurangi limbah, mengganti bahan baku, memperbaiki proses produksi, atau berinvestasi pada peralatan yang lebih efisien.

Pilihan tersebut mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan target penurunan emisi nasional. Namun, ketika dilakukan oleh banyak pelaku usaha dan didukung ekosistem pembiayaan yang tepat, perubahan pada tingkat usaha dapat menjadi bagian dari transformasi ekonomi yang lebih luas.

Tantangannya adalah memastikan bahwa pelaku usaha tidak berjalan sendirian. Mereka membutuhkan akses modal yang sesuai, pendampingan, informasi yang mudah dipahami, serta kepastian bahwa investasi untuk praktik berkelanjutan memiliki peluang berkembang secara ekonomi.

Melalui penguatan taksonomi, pengelolaan risiko iklim, pelaporan keberlanjutan, pengembangan instrumen pembiayaan, dan pengawasan bursa karbon, OJK berupaya membangun landasan bagi aliran modal yang lebih bertanggung jawab. Akan tetapi, ukuran keberhasilan pada akhirnya perlu dilihat dari manfaat yang benar-benar dirasakan oleh perekonomian dan masyarakat.

Ekonomi hijau bukan sekadar tentang mengubah warna laporan keuangan menjadi hijau. Lebih dari itu, ekonomi hijau merupakan upaya menjaga agar pertumbuhan hari ini tidak mengurangi kesempatan generasi mendatang untuk hidup sejahtera.

Sebab, di balik setiap pembiayaan berkelanjutan, seharusnya ada tujuan yang melampaui angka: usaha yang mampu bertahan, pekerja yang memiliki masa depan, masyarakat yang memperoleh manfaat, dan lingkungan yang tetap terjaga.

Ketika modal dapat menjangkau mereka yang membutuhkan, inovasi berjalan bersama pelindungan, dan keberlanjutan menjadi bagian dari keputusan ekonomi, keuangan hijau berpeluang menjadi lebih dari sekadar agenda industri. Ia dapat menjadi jalan bagi pertumbuhan jangka panjang yang tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga menjaga kehidupan.

 

x|close