Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengingatkan pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar berhitung cermat sebelum menerbitkan obligasi daerah.
Hal ini menyusul tren kenaikan suku bunga obligasi pemerintah pusat di tengah ketidakpastian pasar global.
Bendahara Negara itu menyebut kenaikan suku bunga surat utang negara perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah yang berencana menerbitkan surat utang.
Sebab, kondisi tersebut berpotensi membuat biaya penerbitan obligasi menjadi lebih mahal.
"Obligasi daerah itu ada aturannya yang berarti kalau mau dilakukan ya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun saat ini obligasi pemerintah pusat saja sudah meningkat suku bunganya, ini tentu harus menjadi perhatian dari semua yang berniat mengeluarkan obligasi," ucap Suahasil, Jumat 30 Oktober 2026.
Baca juga: Rupiah Berpotensi Tembus Rp19.000 per Dolar AS Akhir Tahun, Pengamat: Menkeu Senyum-Senyum Pusing
Lebih lanjut, Suahasil menyebut pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kondisi pasar global sebelum memutuskan masuk ke pasar surat utang.
Pasalnya, ketidakpastian global dapat memengaruhi minat investor dan biaya pendanaan.
"Penerbitan obligasi tentu harus dilihat terus dengan kondisi yang sedang terjadi karena saat ini globalnya lagi tidak bagus," ungkap Suahasil.
"Pilihannya tetap ada di masing-masing, tetapi kondisi global seperti apa yang sedang dihadapi harus dipertimbangkan," lanjutnya.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka sejumlah alternatif pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pembangunan di daerah.
Suahasil menyebut komunikasi Kemenkeu dengan Pemprov DKI Jakarta telah mulai berjalan.
Pemerintah pusat juga membuka peluang dukungan pembiayaan untuk berbagai proyek pembangunan, baik melalui belanja APBN maupun skema pembiayaan.
"Kita munculkan berbagai opsi dari APBN sehingga komunikasi dengan Pemda DKI sudah mulai berjalan untuk proyek belanja maupun pembiayaan seperti penerusan MRT. Skema pembicaraan seperti ini terus kita lakukan dengan seluruh pemda di Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Menkeu Temui Mendagri, Bahas Anggaran Pascabencana hingga Insentif Daerah
Adapun rencana penerbitan obligasi daerah DKI Jakarta ramai setelah Gubernur Pramono Anung memasukkannya dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Penerbitan obligasi tersebut direncanakan memiliki tenor hingga tujuh tahun dengan estimasi nilai Rp3,5 triliun hingga Rp5,2 triliun.
Dana hasil penerbitan surat utang itu diproyeksikan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur publik.
Di antaranya perpanjangan rute LRT Jakarta Fase 1C Manggarai-Dukuh Atas, pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah baru, polder dan embung untuk penanggulangan banjir, hingga pembangunan rumah susun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengingatkan pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar berhitung cermat sebelum menerbitkan obligasi daerah. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)