A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemilik Rumah Kos di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Simak Aturannya - Ntvnews.id

Pemilik Rumah Kos di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Simak Aturannya

NTVNews - 13 Mei 2024, 13:20
Muslimin
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemilik kos di Jakarta wajib bayar Pajak Perhotelan Pemilik kos di Jakarta wajib bayar Pajak Perhotelan

Ntvnews.id, Jakarta - Bagi sebagian orang mungkin belum mengenal peraturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Aturan ini merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu.

Pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dikutip dalam laman Bapenda Jakarta pada Senin (13/5/2024), PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.

"Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan," tulisnya.

Sementara jenis -jenis yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan adalah, hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, glamping

Namun ramai pertanyaan yang muncul terkait pengenaan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkan perda 1 tahun 2024. Objek PBJT Perhotelan mencakup tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak untuk disewakan jangka panjang.

Halaman

TERKINI

TikTok Resmi Ditutup di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 15:51 WIB

TikTok: Layanan Kami Untuk Sementara Tak Tersedia di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:56 WIB

CEO TikTok Ucapkan Terima Kasih kepada Trump

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:43 WIB

Larangan TikTok Ditunda, Trump Beri 90 Hari Perpanjangan Waktu

Keuangan Minggu, 19 Jan 2025 | 11:17 WIB

Airlangga Pede Pertumbuhan Ekonomi RI 5,2 Persen di 2025

Ekonomi Jumat, 17 Jan 2025 | 18:08 WIB

Saham China Terkait Aplikasi Xiaohongshu Melonjak

Keuangan Jumat, 17 Jan 2025 | 17:10 WIB
Load More
x|close