Ntvnews.id, Jakarta - Bagi sebagian orang mungkin belum mengenal peraturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Aturan ini merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu.
Pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dikutip dalam laman Bapenda Jakarta pada Senin (13/5/2024), PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.
"Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan," tulisnya.
Sementara jenis -jenis yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan adalah, hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, glamping
Namun ramai pertanyaan yang muncul terkait pengenaan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkan perda 1 tahun 2024. Objek PBJT Perhotelan mencakup tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak untuk disewakan jangka panjang.